SIDRAP, BKM — Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba makin intens dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap. Terbaru, polisi di daerah ini berhasil menggagalkan peredaran ekstasi dalam jumlah banyak, yakni 1.710 butir.
Seorang tersangka bernama Abdul Azis kini telah diamankan aparat. Pria usia 27 tahun itu beralamat di Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Petugas menangkapnya di perbatasan Parepare-Sidrap, tepatnya di Desa Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Senin (21/12). Ia dibekuk karena menguasai butiran yang mengandung zat methylenediozymethamphetamine (MDMA), psikoaktif yang memiliki zat stimulan sama dengan metampetamin,
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Andi Sofyan memimpin langsung pengungkapan kasus ini pada pukul 14.30 Wita, bersama unit khusus Resmob Satres Narkoba. Dari tangan Abdul Azis yang menjadi kurir, polisi menyita ribuan pil ekstasi beragam dan warna warni. Yakni, 17 saset berukuran sedang yang masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi per bungkusnya. Totalnya sebanyak 1.700 butir.
Ada pula saset kecil berisi 10 butir pil ekstasi yang terbungkus amplop putih. Totalnya sebanyak 1.710 butir. Ditambah dua pembungkus hitam makanan camilan, dan puluhan bungkus minuman serbuk Milo ukuran sedang.
Dari hasil pemeriksaan, jenis dan warna ekstasi ini terdiri dari 902 butir hijau muda (LV), 102 butir oranye tua merk Spongebob, 291 butir cokelat muda jenis Gorilla, 166 butir hijau tua model bunga, 113 butir biru jenis Superman. Ada juga 11 butir vanila atau AMG, 10 butir ungu jenis Minion Love, 10 butir oranye muda atau merk Koboi, tiga butir merah LV, serta satu butir warna kuning jenis Red Bull. Jika dirupiahkan, satu pil eksotan ini dijual seharga Rp700 ribu. Sehinga bila ditotalkan, nilainya mencapai Rp1,197 miliar.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit motor matik warna silver, serta satu unit gawai Andoid.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasatres Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ekstasi kakap ini. Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi zat MDMA untuk pesta di malam pergantian tahun. “Informasi itu langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, membuahkan hasil,” terang AKP Andi Sofyan, Selasa (22/12).
Mantan kepala Satres Narkoba Polres Pinrang ini menambahkan, tersangka Abdul Azis dibekuk setelah dibuntuti usai menjemput barang haram itu. Ia mengambilnya di Pelabuhan Parepare.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana ia dapatkan dan dimana dijual. Azis ini hanya kurir. Barang dia ambil di pelabuhan, lalu rencananya akan diantar kepada seseorang di Lawawoi, Sidrap. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali siapa pemesannya,” ungkap Andi Sofyan lagi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana enam tahun dan paling lama seumur hidup.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Baik pemain kecil, apalagi yang besar.
“Intinya, segala bentuk penyalahgunaan narkoba kami tindak tegas. Tidak ada kata tolerir dan negosiasi. Kami komitmen sikat habis hingga ke meja hijau,” tegas Leonardo.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan jajaran Satreskoba Polres Sidrap dalam usaha menggulung sindikat perusak generasi bangsa. Pekan lalu, tepatnya 16 Desember 2020, sebanyak 989 gram sabu-sabu digagalkan peredarannya. Tersangkanya seorang ibu muda yang berstatus janda bernama Iis Marsela. IRT yang beralamat di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap ini ditangkap di rumahnya. Sementara barang bukti disembunyikan di kebun milik warga di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang.
Tahun 2009 lalu, tepatnya 7 Desember, sebanyak 1.500 pil ekstasi disita dari tangan dua lelaki. Masing-masing Herman Saputra alias Herman bin Sahari (29), warga Kanie, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Serta Anto Andar alias Anto bin Andaring (44), beralamat di Kelurahan Toddangpulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap. Keduanya sudah divonis, masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidrap pada bulan April 2020 lalu.
Pengakuan Tersangka
Tim Satres Narkoba Polres Sidrap masih terus bekerja mengungkap siapa pemesan barang haram tersebut. Di hadapan penyidik, Abdul Azis mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengantar barang tersebut kepada seseorang yang ada di Lawawoi, namun dia tidak tahu siapa orangnya. Azis berdalih, dirinya hanya berkomunikasi lewat telepon.
“Katanya itu barang akan dipakai untuk malam tahun baru. Saya hanya disuruh ambil di pelabuhan. Yang bawa dari Nunukan saja saya tidak tahu orangnya. Saya hanya ambil di pelabuhan sesuai arahan seseorang lewat telepon,” terang Abd Azis.
Abd Azis mengaku sudah beberapa kali berhasil meloloskan paket kiriman yang modusnya sama, yakni dikirim dari Malaysia lewat pelabuhan Nunukan lalu masuk pelabuhan Parepare. “Baru kali ini barang yang saya antar jumlahnya cukup banyak. Pemesan dan pengirimannya juga saya tidak tahu siapa, karena tidak pernah ketemu,” ucapnya.
Untuk pengantaran barang, Abd Azis menyebut angka Rp1 juta sebagai upah per satu kali mengantar. Sistem pembayarannya melalui rekening. Ditransfer terlebih dahulu sebelum tersangka menjemput pesanan.
“Saya diupah Rp1 juta untuk sekali antar. Dibayar lebih dulu lewat transfer ke rekeningku. Baru kali ini saya tertangkap, Pak,” akunya polos.
AKP Andi Sofyan menegaskan, pihaknya sudah mengantongi orang yang memesan 1.710 butir ekstasi tersebut. Petugas masih melakukan pengejaran terhadapnya.
“Ciri-ciri dan identitas pemesan sudah kami kantongi. Rata-rata para pelaku kurir menggunakan sistem putus komunikasi di kurir saja. Tapi tidak mengapa, kami akan dalami semua itu karena sudah ada gambaran siapa pemesan dan pengirimnya,” ucap dia.
Komplotan peredaran esktasi ini diduga kuat jaringan Malaysia dengan menggunakan sistem yang terorganisir. “Itu kami deteksi dengan cara kerja kurir sistem komunikasi terputus. Karena jika barang berhasil diantar, maka nomor seluler bandar langsung diganti,” ungkap AKP Andi Sofyan.
“Intinya, ekstasi warna-warni ini memang disiapkan khusus untuk malam pergantian tahun. Namun kita berhasil ungkap sebelum beredar,” tandasnya. (ady/b)
