MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan minum di Politeknik Pelayaran Barombong yang ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar semakin tak jelas arahnya. Penanganan kasus juga berkesan ditutup-tutupi atau tidak terbuka.
Saat wartawan BKM menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Sinrang, dengan gamblang menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan maupun informasi mengenai perkembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi di sekolah taruna pelayaran yang praktik korupsinya itu diduga dilakukan sejak 2016 hingga 2020.
Sinrang kemudian melemparkan tanggung jawab kepada Bidang Intelijen Kejari Makassar. ”Harus saya minta izin kasih informasi dulu ke pimpinan. Nanti saya salah lagi. Ini juga masih sementara ditahap penyelidikan dan masih bersifat belum terbuka keluar,” ucap Sinrang, Selasa (22/12).
Soal sudah berapa yang dipanggil dan diambil keterangannya, ia tidak mau menjawabnya. Termasuk siapa saja yang segera dipanggil memberikan keterangan pada kasus yang diduga berpotensi merugikan keuangan negera dengan nilai tidak sedikit.
Sementara dari Seksi Bidang Intelijen sebelumnya mengarahkan wartawan untuk mengambil keterangan ke seksi bidang Pidsus. ”Ini masih ditingkat penyelidikan, jadi belum pi waktunya dipublikasikan. Sebaiknya hubungi saja bidang intelijen,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen dari Kejari Makassar, Ardiansah Akbar, mengarahkan agar ke Bidang Pidsus untuk mengambil keterangan. Alasannya, kasus tersebut masih ditangani dibidang Pidsus.
”Cobaki minta data di Kasi Pidsus, karena masih dibidang Pidsus,” arahnya.
Adapun secara umum, aku Ardiansah, perkembangan kasus lemparan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih dalam tahap penyelidikan. Dan sejauh ini beberapa orang telah diperiksa untuk diambil keterangannya.
Tentunya mereka yang telah hadir pada pemanggilan dan memberikan keterangan, yakni pejabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan mereka yang berhungan dengan pengadaan maupun pembayarannya.
”Sudah ada beberapa orang diperiksa dan masuk ke dalam penyelidikan. Memang agak lama penyelidikan. Apalagi bisa diperpanjang masanya. Kami masih mempelajari perbuatan melawan hukumnya. Belum dipastikan nilai kerugian keuangan negara. Nanti diketahui pada saat penyidikan,” jelasnya. (arf)
Penanganan Dugaan Korupsi Poltek Pelayaran Barombong Makin Tak Jelas
