MAKASSAR, BKM — Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali membekuk dua terduga pelaku Narkoba jenis sabu di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kota Makassar. ”Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, yakni MAG (24), warga Jalan Sultan Abdullah Raya, Kota Makassar dan MI (30), warga Jalan Barukang Utara Lorong 17, Kota Makassar berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim, Selasa (22/12).
Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas warna hitam yang berisikan tiga saset berisi kristal bening yang diduga sabu, satu)m buah pipet sendok sabu, dan tujuh pak saset kosong. Selanjutnya, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
”Masing-masing terduga pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 sub 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara 12 tahun penjara,” sebut Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (rls)
Polres Pelabuhan Makassar Kembali Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
