MAKASSAR, BKM — Penyidik Polrestabes Makassar pada Selasa sore (22/12), menetapkan tiga orang tersangka kasus traficking atau perdagangan manusia. Korban ini ingin dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tempat Hiburan Malam (THM) di Dobo, Maluku.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khairul, penetapan ketiga tersangka kasus traficking dari hasil sidik dan gelar perkara ll dalam kasus perdagangan manusia. Dimana korbannya berinisial IN (17).
Meski sudah digelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, namun penyidik masih terus mengembangkan keterangan tersangka mencari tersangka lainnya. Kendati demikian, ketiga orang tersangka ini belum dilakukan penangkapan ataupun penahanan. Karena menurut Agus Khaerul, penyidik Unit PPA masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
”Ketiga tersangka belum ditahan, masih ada saksi yang mau di BAP,” tegasnya.
Kasus ini terbongkar setelah korban inisial IN yang masih berusia 17 tahun, mengadukan kasus yang menimpanya di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar. (jul)
Polrestabes Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Traficking
