MAROS, BKM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maros mengkaji edaran Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang bernomor 04/kb/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor hk.01.08/menkes/7093/2020 dan nomor420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun 2020/2021 dimasa pandemi.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Maros, H Takdir menjelaskan, pihaknya telah menerima SKB empat menteri. Dia mengaku belum bisa memutuskan terkait pembukaan pembelajaran tatap muka.
”Kami sudah menerima surat edaran itu. Tapi masih harus merapatkan semuanya dengan instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sekretaris kabupaten (Sekkab). Karena ini semua saling berkaitan dan harus diputuskan bersama,” jelasnya.
Apalagi, kata Takdir, kasus Covid-19 di Kabupaten Maros beberapa hari terakhir ini masih cukup tinggi. Setiap harinya masih ditemukan kasus baru. sehingga Dinas Pendidikan Kabupaten Maros harus mempertimbangkan hal tersebut.
”Memang sudah ada sinyal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan sinyal untuk dilakukan pembalajaran tatap muka mulai awal 2021. Tapi kita harus mengkaji perkembangan covid disini. Sementara untuk penerimaan raport saja belum kami izinkan,” katanya, saat dihubungi kemarin.
Takdir menjelaskan, kalaupun nantinya sekolah tatap muka dibuka, maka setiap sekolah harus memastikan kesiapan menyangkut penegakan protokol kesehatan dan pernyataan persetujuan wali murid.
Sementara itu, Sekkab Maros, Andi Davied Syamsuddin, menambahkan, Kabupaten Maros akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid. Karena sampai saat ini angka kasus masih tinggi. (ari)
Disdik Maros Kaji SKB Empat Menteri
