SIDRAP, BKM — Maraknya peredaran narkotika disertai tingginya pengungkapan kasusnya, menjadi keprihatinan berbagai pihak. Bagaimana tidak, di Kabupaten Sidrap saja, sedikitnya ada 4.740,27 gram atau hampir 5 kilogram zat metampetamina golongan satu berhasil digagalkan peredarannya.
Selain itu, ada pula zat methylenediozy methamphetamine (MDMA) atau yang lebih dikenal pil ekstasi sebanyak 3.304 butir berhasil disita. Jika dirupiahkan, total barang bukti narkoba sabu dan ekstasi yang disita tersebut setara dengan Rp6 miliar lebih. Dengan rincian sabu-sabu sebanyak 4.740,27 gram dihargai Rp4,7 miliar lebih. Sementara ekstasi Rp2 miliar lebih.
Ini menandakan bahwa Sidrap masih menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Hanya saja, polisi yang terus bekerja, masih belum bisa menangkap bandar besarnya. Kalaupun ada yang berhasil diungkap, itu masih sebatas kurir atau orang suruhan para bandar.
Saat ini, putus komunikasi menjadi sistem kerja para bandar. Polisi pun selalu kesulitan mengorek keterangan dari kaki tangan bandar besarnya, karena beralasan mereka tidak tahu sama sekali orang pemilik atau pemesan barang haram itu.
“Ini yang sulit kita dalami pengembangannya. Sistem komunikasinya selalu terputus. Artinya, jika barang pesanan tertangkap, maka kurir enggan mengakui siapa bosnya. Kalaupun ada keterangan, itu sulit dideteksi keberadaannya karena bandar mengganti nomor HP setiap selesai menerima barang atau tertangkap kurirnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Sidrap AKP Andy Sofyan, Minggu (27/12).
Menurutnya, 4.740,27 gram sabu-sabu dan 3.304 butir ekstasi yang diungkap dari 93 laporan polisi itu, sebagian kecil pemilik barang berhasil ditangkap. Sebagian besar masih lolos dan belum tertangkap hingga saat ini.
“Rata-rata sudah kita ketahui semua identitas bandarnya. Mereka kami tetap jadikan target operasi dan di-DPO-kan. Jika mengetahui barang pesanannya tertangkap, bosnya langsung kabur keluar daerah, seperti lari ke Kalimantan dan Sulteng,” lontar AKP Andy Sofyan.
Mengenai pengembangannya, Andy Sofyan membeberkan rerata narkoba itu dari kiriman Malaysia. Suplainya lewat Tawau, kemudian pelabuhan Nunukan dengan tujuan ke Sulsel melalui pelabuhan Nusantara Parepare.
“Sistem ini juga terorganisir. Penyuplai barang memberikan pesanan pada orang yang sudah dipercaya pemesan mulai menjemput hingga mengantar ke pemilik. Namun jika tertangkap, jaringan putus total. Tidak ada jejak pada bosnya. Nomor handphone milik bandar dimatikan dan menggantinya. Belum lagi si kurir berbelit-belit alasannya,” terang Andi Sofyan lagi.
Masuknya barang haram ratusan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ektasi, sengaja didatangkan para bandar dari luar provinsi atau negara tetangga, seperti Malaysia. Pintu masuknya adalah Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel.
Hal itu diungkapkan sejumlah tersangka yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sidrap. Mereka mengakui pengiriman barang haram tersebut diterima melalui pelabuhan Parepare yang dikemas dalam berbagai bentuk.
Seperti pengakuan Abdul Azis, salah seorang tersangka kurir yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sidrap, Senin (20/12). Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 1.710 butir pil ekstasi.
“Saya terima barang kiriman ribuan pil ekstasi itu dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Masuk melalui pelabuhan Parepare untuk diantarkan kepada salah seorang pemesan di salah satu wilayah di daerah ini,” ujar Abd Azis. (ady/c)
Mengorek Informasi Terkendala Kurir Terapkan Putus Komunikasi
