Site icon Berita Kota Makassar

12 Pegawai Positif, Disdukcapil Tutup

MAKASSAR, BKM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menutup total layanan pengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat/ Hal itu dilakukan setelah belasan pegawainya terpapar covid-19.
Sekretaris Dinas Dukcapil Makassar Chaidir menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan swab dan PCR oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, ditemukan lebih 12 pegawai di instasi tersebut terkonfirmasi positif. Dia mengatakan, tes usap yang dilakukan bagi seluruh pegawai Disdukcapil merupakan intruksi Pemkot Makassar sebagai upaya menekan covid-19 pada klaster perkantoran.
“Pihak Stagas sudah melaporkan hasilnya. Untuk sementara ini ada 12 yang terkonfirmasi positif,” ujar Chaidir, Senin (28/12).
Penutupan secara total berlaku mulai 29 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang. Layanan akan dibuka kembali pada 4 Januari 2021 mendatang.
“Mulai hari ini (kemarin) sampai 3 Januari tahun depan, untuk sementara Disdukcapil Kota Makassar lockdown atau tutup total. Karena dari hasil pemeriksaan Satgas Covid-19 Kota Makassar, ada beberapa teman kita pegawai di dalam itu positif covid-19,” ungkap Chaidir.
Kendati layanan di kantor induk pengurusan administrasi kependudukan itu tutup, namun kata Chaidir, masyarakat masih bisa melakukan pengurusan KTP elektronik dan administrasi lainnya di kantor kecamatan masing-masing di mana warga bermukim. Pelayanan akan tetap diberikan hingga 30 Januari besok, karena pada 31 Januari kantor akan tutup hingga tahun baru 2021.
“Untuk pelayanan bagi masyarakat silakan bisa mengakses layanan di kecamatan karena tetap buka. Tapi khusus untuk Disdukcapil Makassar ditutup total,” tandasnya.
Dia berharap, masyarakat jangan turun semangatnya untuk mengurus administrasi kependudukan kendati Disdukcapil harus lockdown sementara waktu. “Silakan datang ke kantor camat masing-masing. Tetap jaga protokol kesehatan. Jangan sampai kita lalai. Ini kita lalai sebenarnya sehingga ada kluster-klaster baru,” tambahnya.
Kendati pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup, namun pihaknya tetap membuka pelayanan secara daring. Seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, serta surat pindah.
“Kecuali e-KTP itu tidak bisa karena harus ada kontak langsung,” papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pengendalian Penduduk Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan, Senin pagi (28/12), dirinya dihubungi Kadis Dukcapil Kota Makassar untuk melaporkan kondisi kantornya.
“Saya dihubungi Bu Kadis Disdukcapil Makassar kalau kantornya lockdown hingga 3 Januari mendatang,” kata dia.
Dia mengatakan, untuk sementara Disdukcapil Makassar tidak melakukan pelayanan karena takutnya nanti terjadi penyebaran. Selain itu, diindikasikan ada beberapa pegawai di sana yang terpapar covid-19.
“Jadi persoalan ini sudah dilaporkan ke saya, ke sekda Kota Makassar, dan Dirjen Dukcapil,” tandas Sukarniaty.

Dispora Sulsel Terapkah WFH

Setelah ada dua orang yang terjangkit covid-19 di sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulsel, beberapa pegawai tetap diperbolehkan berkantor. Asalkan memastikan dirinya tak bergejala dan kondisi tubuh normal. Namun bagi pegawai yang memiliki gejala atau sakit, maka dilarang untuk beraktifitas di kantor.
Dispora kemudian memberlakukan work from home (WFH) setelah adanya pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Kepala Dispora Sulsel Andi Arwin Azis menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberlakukan WFH selama tiga hari ke depan, terhitung sejak Senin (28/12). “Kami berlakukan lockdown hanya kepada bidang yang terdapat kasus positif sampai 3 hari ke depan. Mereka diminta untuk segera melakukan test PCR,” ujar Arwin, kemarin.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sesuai surat edaran dan arahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-c9 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Terkait edaran tersebut, pihaknya melarang pegawai masuk kantor bagi yang sudah mengalami gejala atau sakit. Namun, bagi yang tak bergejala dan memastikan kondisi tubuh normal, pihaknya mempersilakan memenuhi persentase work from office (WFO) sesuai surat edaran. (rhm-nug)

Exit mobile version