Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Target Rampungkan 26 Prolegda

MAKASSAR, BKM– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menargetkan menyelesaian 26 program legislasi daerah (prolegda) hingga akhir tahun 2021 dari 24 prolegda di tahun sebelumnya.
Wakil ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Azwar mengatakan, tahun ada 26 prolegda yang disahkan. Jika belajar dari tahun lalu hanya enam prolegda yang mampu dirampungkan DPRD Kota Makassar di tahun 2020. sementara 18 prolegda tidak dapat dibahas karena terbatas anggaran dan dikarenakan status covid di kota Makassar.
“Tahun ini ada 26 prolegda dan target kita mudah-mudahan bisa tercapai paling minimal setengah dari prolegda. Kemarin kenapa tidak banyak karena minim anggaran karena banyak direfocusing,” ungkapnya, Senin (28/12).
Lanjutnya bahwa kinerja DPRD Makassar minim menghasilkan produk legislasi karena persoalan covid-19 sehingga kinerja DPRD tidak bisa optimal. “Pembuatan perdakan juga tidak semudah membalikkan tangan makanya yang kita targetkan yang tidak bisa diselesaikan kemarin kita lanjutkan,” ujarnya.
Prolegda yang kembali diusulkan tahun 2021 yaitu ranperda minol, Rancangan perubahan status perusda ke perumda (parkir dan pasar). “Kemairn belum sempat disahkan itu ada beberapa itu kita lanjutkan kembali tahun depan,” tuturnya.

int
Darmawangsah Muin

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan juga menargetkan akan membahas belasan program legislasi daerah (prolegda) untuk tahun 2021 yang berasal dari pemerintah provinsi maupun inisiatif dari dewan sendiri.
“Target prolegda tahun 2021 kita harapkan semua yang masuk usulan baik dari pemprov Sulsel mau
tahun ini sekitar 14 usulan. Dan kita tentu akan selesaikan semua. Tahun depan misalnya kita upayakan maksimal 80 hingga 90 persen kalau bisa 100 persen kita tuntaskan,”ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin, Senin (28/12).
Soal jumlah prolegda yang merupakan inisiatif dewan rata-rata lima, “Tapi itu bukan sebuah keharusan, namun itu berdasar hasil reses dan ada hal lain yang masih tertinggal serta dibutuhkan untuk masa mendatang. Pemerinta provinsi juga memasukkan sesuai kebutuhan,”jelas legislator Partai Gerindra Sulsel ini.
darmawangsyah mengakui jika ada peraturan daerah (perda) yang dibatalkan karena tidak efektif dan pihak dewan juga telah ajukan yang berkesesuaian dengan kebutuhan.(ita-rif)

Exit mobile version