MAKASSAR, BKM — Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) yang berhasil diraih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dinilai hanya sebuah prestasi tanpa makna. Faktanya, keterbukaan informasi masih menjadi barang mahal dan langka.
Dalam catatan akhir tahun penegakan hukum dan anti korupsi tahun 2020 yang dirilis Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, kinerja kejaksaan dianggap belum baik. Mulai penanganan perkara korupsi, hingga tertutupnya informasi publik di kejaksaan serta kepolisian. Institusi penegak hukum itu tidak luput dalam penilaian dan masuk catatan buruk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penanganan perkara korupsi.
“Penegakan hukum di kejaksaan dan kepolisian masih tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Tapi lucunya di kejaksaan, lembaga itu menerima dana hibah dari pemerintah daerah untuk pembangunan beberapa kantor kejaksaan negeri di tengah pendemi covid-19,” ungkap Angga Reksa, pegiat anti korupsi ACC Sulawesi, Senin (28/12).
Lebih jauh Angga menuturkan, ada begitu banyak perkara korupsi yang ditangani kejaksaan namun dengan sengaja ‘didiamkan’ tanpa adanya kepastian penuntasan perkaranya. Seperti perkara korupsi yang baru ditangani kejaksaan, namun penanganan perkaranya sama dengan perkara korupsi yang lama dan berbuntut mandek.
Yang kerap dilakukan adalah dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Juga tidak memberikan akses dokumen SP3, memberikan SP3 ke tersangka korupsi yang telah mengembalikan kerugian negara, serta SP3 juga diberikan dengan alasan terganjal audit BPK, BPKP atau Inspektorat.
“Dapat juga SP3 diberikan pada saat berkurang atau tidak adanya perhatian publik terhadap kasus tersebut. SP3 juga dapat diberikan dengan melihat status jabatan atau status politik. Ataukah pemberian SP3 diduga dilakukan melalui praktik suap. Parahnya, penerbitan SP3 terbilang sangat mudah diberlakukan tanpa disertai alasan yang patut dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
ASN Urutan Pertama
Rilis catatan akhir tahun yang digelar secara virtual juga membeberkan data aktor terbanyak melakukan korupsi di tahun 2020. Urutan pertama menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Disusul swasta, lalu kepala desa.
Adapun jumlah trend aktor korupsi sepanjang tahun 2020, ASN sebanyak 38 orang, swasta 16 orang dan kepala desa 12 orang. Jumlah ini menurun dari tahun 2019 lalu, yang mana ASN 48 orang, swasta 34 orang dan kepala desa 16 orang.
Sektor korupsi terbanyak sepanjang tahun 2020 ada di bidang infrastruktur dengan 35 perkara, dana desa 19 perkara, dan pendidikan 10 perkara. Tahun 2019, sektor terbanyak di dana desa dengan 27 perkara, pengadaan barang jasa 20 perkara, dan infrastruktur 19 perkara.
“Catatan akhir tahun ini berdasarkan sumber data dan informasi dari empat item seperti dari dokumen kasus, investigasi, pemantauan media dan data dari pihak terkait,” tambahnya.
ACC Sulawesi juga merilis ada 104 kasus dugaan korupsi. Penanganan di kepolisian sebanyak 51 kasus dan kejaksaan 53 kasus. Hanya saja, penanganan kasus itu masih tidak jelas arahnya. Dapat dibilang mandek.
Dari 51 kasus yang ditangani pihak kepolisian, 28 kasus di Polda Sulsel dan 23 kasus ditangani oleh polres se-Sulsel. Untuk 28 kasus di Polda Sulsel, 12 kasus tahap penyelidikan dan 16 kasus penyidikan. Sementera 23 kasus dugaan korupsi di polres se-Sulsel, terdiri dari 11 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan.
Untuk di tubuh kejaksaan, 53 kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan terdiri dari 30 kasus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dan 23 kasus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel.
Sebanyak 30 kasus dugaan korupsi yang ditangani di Kejati Sulsel, 18 kasus di antaranya tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap lidik. Sementara, 23 kasus yang berproses di Kejari se-Sulsel, yakni 11 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan.
“Berpotensi akan bertambah penanganan perkara yang mandek di kejaksaan maupun di kepolisian. Penanganan perkara di tahun 2019 masih jalan di tempat tahun 2020,” tutupnya. (arf)
