MAROS, BKM — Bupati Maros, HM Hatta Rahman, mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021.
Pelarangan perayaan tahun baru ini bertujuan untuk pencegahan kerumunan massa. Pelarangan ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan, pengusaha, penyelenggara tempat atau fasiltas umum.
”Pemerintah melarang perayaan tahun baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros, Andi Dharmawari Sukiman.
Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut, kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran, mulai dari OPD lingkup Pemkab, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.
Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Bupati Maros, HM Hatta Rahman, mengatakan, pelarangan perayaan tahun baru 2021 ini berkaitan dengan tindak lanjut Peraturan Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
”Kita juga harus memperhatikan kondisi yang sfa saat ini. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Maros terus bertambah. Makanya, kita melakukan pencegahan untuk berkumpul dan berkerumun. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi surat edaran ini,” jelasnya.
Surat edaran pelarangan perayaan tahun baru ini berlaku mulai Senin, 21 Desember, hingga Senin, 4 Januari 2021 mendatang. (ari/c)
