MAKASSAR,BKM– Tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel mengepung sebuah rumah di Jalan Antang Raya, tepatnya di BTN Ranggong. Dari balik pintu keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol dalam kawalan petugas.
Selain tim Resmob mengamankan lelaki ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik. Selanjutnya, lelaki tersebut bersama barang buktinya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar yang dihubungi BKM, Minggu (3/1), membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Kombes Turman, lelaki tersebut bernama Samsuddin alias Udin (42). Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/01/I/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Resmob Polda Sulsel, dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat)
.
”Jadi sebelumnya kami terima laporan korban bernama Try Andika. Keterangan korban menyebutkan bahwa pada hari Jumat (1/1), sekitar pukul 03.00 Wita, dirinya dianiaya pemotor berboncengan tiga setelah pihaknya menegurnya,” kata Kombes Pol Turman Sormin menirukan keterangan korban.
Peristiwa itu bermula setelah korban melaksanakan tugas pengamanan tahun baru. Korban yang menuju pulang ke rumahnya berpapasan dengan pelaku yang berbonceng tiga orang.
”Melihat pelaku berboncengan tiga, korban pun menegur pelaku dan pelaku tak terima ditegur dengan baik. Tak pelak, pelaku menyerang korban dengan memukul korban lalu korban menghindar seketika korban terjatuh. Saat itulah pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,” jelas Kombes Pol Turman Sormin mengutip lagi keterangan korban.
Dari kejadian itu, sambungnya, korban melapor di Mapolrestabes Makassar. Selanjutnya tim Resmob Polda Sulsel turun menyelidiki pelaku.
”Proses penyelidikan tim Resmob Polda Sulsel berbuah hasil. Pada Sabtu dinihari (2/1), sekitar pukul 01.00 Wita, keberadaan pelaku telah teridentifikasi diketahui tengah berada di Jalan Antang Raya. Tepatnya di BTN Ranggong.
Tanpa menunggu waktu lama tim Resmob mengepung persembunyian pelaku. Alhasil, pelaku berhasil disergap. Termasuk barang bukti yang digunakan berupa sebilah badik, ikut diamankan.
Pelaku yang bernama Samsuddin alias Udin mengakui bahwa betul dirinya menganiaya korban dengan cara memukul lalu menikam korban.
”Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara menikam korban mengakibatkan korban menderita luka. Usai pelaku dimintai keterangan di Posko Resmob Polda Sulsel, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Turman Sormin Siregar. (ish/b)
