MAKASSAR, BKM — Apriadi Saputra alias Appi (27), tak bisa berkelit di depan beberapa pria bertubuh kekar menenteng senjata dari Resmob Polda yang mengepungnya.
Tim Resmob selanjutnya membekuk Appi lalu menggiringnya ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dihadapkan dengan aduannya yang teregistrasi dengan Aduan/373/XI/2020/Polrestabes Mks/Polsek Mariso, tertanggal 9 November 2020.
Appi dibekuk terkait tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukannya. Kepada petugas yang memeriksanya, Appi mengakui perbuatannya.
Appi mengaku telah melakukan pencurian gawai atau handphone android merek Oppo A7 dan Vivo Y19 milik tetangganya di Jalan Rajawali Kota Makassar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar yang dikonfirmasi BKM, Senin (4/1), membenarkan penangkapan seorang maling tersebut.
Menurut laporan yang diterimanya, disebutkan bahwa saat itu pelapor sedang keluar rumah sekitar pukul 05.00 Wita. Pelapor tidak membawa gawai.
”Kata pelapor kalau dirinya saat keluar tak membawa gawai milik rekannya bernama Resky. Namun gawai itu katanya ada di bawah bantal yang ditiduri Resky yang merupakan korban. Nah, Resky pun menanyakan gawai miliknya ke dirinya (pelapor). Dan pelapor menjawabnya kalau gawai Resky (korban), setahunya ada di bawah bantal yang ditidurinya,” jelas Kombes Turman Sormin menirukan keterangan pelapor.
Gawai korban pun dicari oleh pelapor dan korban. Namun tidak ditemukan hingga pelapor melaporkan peristiwa kehilagan gawai milik Resky (korban) ke Mapolsek Mariso.
”Laporan korban kemudian ditindaklanjuti tim Reksrim Polsek Mariso diback up Resmob Polda Sulsel untuk menyelidiki. Alhasil, terduga pelaku teridentifikasi pada Sabtu (2/1). Terkuak dugaan jika gawai korban digasak maling. Keberadaan pelaku pun diselidiki. Hasilnya, pria bernama Appi terkuak merupakan pelaku. Pelaku diketahui tengah berada di Jalan Rajawali. Dengan sigap tim Resmob Polda Sulsel ke lokasi yang ditujukan dan berhasil menyergap Appi,” kata Kombes Pol Turman.
Keterangan pelaku menyebutkan, kata Kombes Pol Turman, mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya yang menggasak dua unit gawai korban.
”Pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya menggasak dua unit gawai korban setelah berhasil masuk di rumah korban yang merupakan tetangganya. Kini, pelaku kami serahkan penanganannya ke Mapolsek Mariso untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ish/b)
