MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulsel telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk pemilihan bupati (pilbup) Bulukumba. Untuk itu, Bawaslu akan memutuskan apakah dugaan TSM tersebut terbukti dilakukan oleh pasangan calon terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf.
“Insyaallah hari Selasa (Hari ini) baru kita bacakan putusan,”ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, Ahad (3/1).
Menurut Azry, kasus dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut dua, Askar Hl – Arum Spink ini tak ingin disebutkan bagaimana secara detail apakah diterima atau tidak. “Tunggu saja,” lanjutnya.
Dalam kasus pemeriksaan tersebut, Bawaslu Sulsel telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari pelapor telah menghadirkan sedikitnya 26 orang, terlapor sekitar 10 orang. “Kalau ahli cuma pelapor saja yang menghadirkan,” ucapnya.
Untuk menjadi penyeimbang, maka Bawaslu Sulsel juga telah mengahadirkan saksi ahli sebanyak dua orang yakni Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Dr Agus Riewanto dan Akademisi hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Wirdyaningsih.
Sebelumnya dalam persidangan Guru Besar Hukum Pidana Unhas Makassar, Dr Agus Riewanto dimana dalam penjelasannya dugaan pelanggaran TSM bisa disebut jika memenuhi unsurnya 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan yang ada di daerah tersebut.
“Kalau tidak memenuhi 50 persen plus satu maka itu hanya bisa disebutkan pelanggaran pidana biasa,”singkat Agus Riewanto.
Tim hukum pasangan calon bupati terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf, Muh Rais menyampaikan di hadapan majelis sidang Bawaslu Sulsel, jika apa yang diadukan pengadu dalam hal ini pasangan nomor urut dua, Askar HL-Arum Spink mengada ada. Karena apa yang dilakukan oleh pasangan nomor urut empat ini sebelum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). (rif)
Bawaslu Sulsel Akan Putuskan Kasus TSM Pilbup Bulukumba
