Site icon Berita Kota Makassar

Disdik Wajibkan Kegiatan Pramuka di Sekolah

MAROS, BKM — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Maros, H Takdir, mewajibkan seluruh sekolah di Kabupaten Maros untuk melakukan kegiatan kepramukaan sebagai kegaiatan ekstra kurikuler. Hal ini dikatakan Kadis usai memimpin rapat kordinasi dengan seluruh pejabat Disdik yang dihadiri para Kabid, pengawas, dan kepala sekolah, Senin (4/1).

Dikatakan, kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana atau Pramuka dalam kurikulum 2013 menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib. Kewajiban ini harus diikuti peserta didik di sekolah.
”Perlu dipahami bahwa kegiatan Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib. Melainkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang diwajib diikuti peserta didik di sekolah,” ujar Takdir.

Ditambahkan, ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disekolah di Maros. Yaitu dasar legalitas dan undang-undangnya jelas. Yakni UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Selain itu, Pramuka mengajarkan banyak nilai mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, kedisiplinan, sosial, kecintaan terhadap alam, sampai kemandirian. ”Siswa siswi yang terlibat dalam kepramukaan otomatis telah terbentuk kedisiplinan yang sudah tidak diragukan,” kata Takdir.

Lanjut Takdir mengatakan, orientasi pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Di samping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan, kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan.
”Jadi kegiatan Pramuka di sekolah untuk tahun 2021 ini kami harapkan output peserta didik menjadi baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan Pramuka,” tutup Kadis. (ari/c)

Exit mobile version