SIDRAP, BKM — Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK memimpin press release akhir tahun di Mako Polres Sidrap, Kamis pekan lalu.
Selama tahun 2020 kasus penyalagunaan narkoba paling menonjol dengan menerima 93 laporan polisi. Penyelesaian kasus 87 perkara. Jumlah pelaku 124 orang. Barang bukti yang disita sabu-shabu 4,740,27 gram, zat MDMA 3,304 butir pil ekstasi. Pengungkapan narkoba terakhir di penghujung tahun 2020 sebanyak satu kg oleh tersangka Iis Marsela (30) dan Abd Azis (26 tahun). Barang bukti berupa 1,710 butir pil ekstasi berbagai jenis.
Kasus kriminal umum tercatat 474 kasus laporan polisi. Berhasil diungkap, mencapai 349 kasus. Kasus menonjol lainnya adalah kasus penipuan dan penggelapan tersangkanya dua orang Verawaty (28) dan Nurhaeda (36). Barang bukti yang disita 21 unit dan 17 diantaranya belum ditemukan.
“Modusnya kedua pelaku merental mobil korban lalu digadaikan. Anggota masih terus mencari barang buktinya,”ujar Kapolres.
Kasus prostitusi daring. Kasus ini ada enam orang diamankan– tiga pria dan tiga orang wanita. Modusnya tiga laki-laki berperan mucikari sedangkan perempuan meladeni konsumennya.
” Kasus lain yang berhasil diungkap yakni kasus pembunuhan, ujaran kebencian, penganiayaan dan pencurian,”urai Kapolres.
Bidang pelayanan Samsat oleh Reg Ident Satlantas meraih juara kategori lomba Pelayanan STNK dan Pelayanan BPKB yang keduanya juara Dua Se jajaran Polda Sulsel.
“Alhamdulillah, prestasi kita sangat baik tahun ini yakni juara tiga nasional kategori Kinerja Pengelolaan Keuangan DIPA Terbaik jajaran Polri,”jelas Leonardo. Penanganan kasus Laka Lantas 198 kasus dengan penyelesaian 156 kasus. Korban meninggal dunia 43 orang, luka berat 11 orang, dan luka ringan 260 orang. Kerugian materil mencapai Rp755,925,000,- dan kasus pelanggaran ada 3,500.
Satuan Intelkam yaitu unjuk rasa jumlah ada tujuh kegiatan issu yang dipersoalkan seperti masalah Bank Mandiri, UU Ciptakerja ,menolak hari valentine serta kinerja pemerintah, tambang serta hari anti korupsi.
Khusus penindakan internal edalam, Kapolres membeberkan ada tujuh oknum personel disidangkan dan dijatuhi sanksi umum dan indisipliner. Sanksi pelanggaran kode etik dua orang sudah disidangkan dan dilakukan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat. (ady/C)
