MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulsel telah melakukan sidang, Selasa (5/1).
Sidang tersebut untuk membacakan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk pemilihan bupati (pilbup) Bulukumba.
Untuk itu, Bawaslu akan memutuskan apakah dugaan TSM tersebut terbukti dilakukan oleh pasangan calon terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf.
Sebelumnya, Azry mengemukakan bila kasus dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut dua, Askar HL – Arum Spink sudah bergulir di Bawaslu.
Dalam kasus pemeriksaan tersebut, Bawaslu Sulsel telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari pelapor telah menghadirkan sedikitnya 26 orang, terlapor sekitar 10 orang. “Kalau ahli cuma pelapor saja yang menghadirkan,” ucapnya.
Untuk menjadi penyeimbang, Bawaslu Sulsel juga telah mengahadirkan saksi ahli sebanyak dua orang.
Sebelumnya dalam persidangan Guru Besar Hukum Pidana Unhas Makassar, Dr Agus Riewanto menjelaskan dugaan pelanggaran TSM bisa disebut jika memenuhi unsurnya 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan yang ada di daerah tersebut.
“Kalau tidak memenuhi 50 persen plus satu maka itu hanya bisa disebutkan pelanggaran pidana biasa,”singkat Agus Riewanto.
Tim hukum pasangan calon bupati terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf, Muh Rais menyampaikan di hadapan majelis sidang Bawaslu Sulsel, jika apa yang diadukan pengadu dalam hal ini pasangan nomor urut dua, Askar HL-Arum Spink mengada ada. Karena apa yang dilakukan oleh pasangan nomor urut empat ini sebelum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). (rif)
Bawaslu Sulsel Bacakan Keterangan Saksi-saksi
