Site icon Berita Kota Makassar

Wanita DPO Korupsi Rp22,4 M Proyek FIK UNM Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Lisa Lukitawati, perempuan yang lahir di Jakarta, 24 Juli 1970, cukup cekatan mengelabui kejaran aparatur penegak hukum. Pemanggilan yang telah secara patut dilayangkan sebanyak tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI, diabaikannya.
Justru, Lisa yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha disebutkan menghilang dari alamat semula, yakni di Jalan Ciputat Raya, Nomor 01, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dia pun berhasil ditangkap di Jalan Manyar II, Blok 04, Nomor 15, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Masih dalam satu kota yang sama di wilayah Jakarta Selatan.
Lisa merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini statusnya sudah terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (FIK UNM) pada tahun anggaran 2012.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejakaaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ini tercatat masuk sebagai penangkapan buronan yang pertama tahun 2021. Lisa dibekuk pada hari Senin (4/1) pukul 17.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan sesuai putusan Mahkamah Agung RI bernomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 pertanggal 29 Juli 2019, terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejati Sulsel dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697.
“Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana Lisa Lukitawati selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terang Leonard.
Tidak itu saja, penjatuhan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tambahnya.
Leonard menegaskan, penangkapan terhadap buronan Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021. Saat ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna pelaksanaan eksekusi.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegasnya.
Dibawa dari Jakarta ke Makassar, Tim Tabur Kejati Sulsel akan langsung melakukan eksekusi terhadap Lisa yang sudah setahun jadi buron. Personel yang terlibat dalam proses penangkapannya di Jakarta Selatan, yakni Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar Ardiansah Akbar, Kepala Seksi Pidsus Kejari Makassar Sinrang, Asintel di Kejati Sulsel serta aparat dari Polrestabes Makassar.
“Untuk saat ini kami masih berada di Jakarta. Hari ini (kemarin) akan membawa (Lisa) ke Makassar dan selanjutnya ke Lapas,” terang Ardiansah, kemarin.
Sebelum dijebloskan masuk ke dalam Lapas Wanita Kelas IIA Bollangi, Lisa akan mengikuti rangkaian tes covid-19. Sebelum diterbangkan ke Makassar, terlebih dahulu Lisa akan menjalani swab test di Puskesmas Pasar Minggu. Tes berikutnya akan dijalaninya di Makassar.
“Kami menuju bandara untuk ke Makassar. Mampir swab test di Puskesmas Pasar Minggu. Insyaallah tiba di Makassar pukul 19.30 Wita (tadi malam),” tutupnya. (arf)

Exit mobile version