BARRU, BKM — Sebanyak 15 orang warga Kabupaten Barru akan menerima menerima surat keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria(TORA) dari Presiden RI secara virtual di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis(7/1).
Kabupaten Barru merupakan satu-satunya daerah di Sulsel yang menerima SK TORA. TORA diterbitkan dalam surat keputusan yang akan mengeluarkan kawasan hutan lindung untuk diserahkan kepada masyarakat.
Sekkab Barru, Abustan, AB kepada BKM, Rabu (6/1) mengakui dirinya sudah rapat dengan Bupati Barru Suardi Saleh untuk persiapan penerimaan SK TORA.
Dari pertemuan itu tim minta izin bertemu tim Kemenhut RI dalam rangka penerimaan SK TORA dengan membawa 15 warga sebagai perwakilan menerima SK TORA di kantor Gubernur.
” Kita patut bersyukur karena menjadi satu-satunya kabupaten di Sulsel yang menerima SK TORA. Kendati penyerahan ini akan dilakukan secara virtual,” ujar Abustan.
Penyerahan kepada 15 warga untuk menerima SK TORA merupakan arahan dari tim Kementerian Kehutanan.
“Pemkab dan masyarakat yang akan menerima SK TORA ini sangat mengapresiasi upaya pemerintah pusat. Khususnya Kementerian Kehutanan yang peduli dengan kebutuhan hidup masyarakat dalam hal kepemilikan lahan yang selama ini masuk kawasan hutan lindung,” tandasnya. (udi/C)