Site icon Berita Kota Makassar

Kontraktor Lari, Proyek Talud Senilai Rp4,2 M di Gowa Molor

GOWA, BKM — Proyek pengerjaan talud di poros Pallangga-Sapaya, Kecamatan Bungaya,Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Termasuk dari pengguna jalan yang melintas di ruas jalan provinsi yang tembus hingga ke wilayah Kabupaten Jeneponto bagian selatan ini.
Bagaimana tidak, dalam pengerjaanya di lapangan, proyek ini selain mengalami keterlambatan alias molor dari jadual yang telah ditentukan oleh Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas PU Bina Marga, yakni tanggal 9 Desember 2020, juga proyek yang dikerjakan CV Tiqa Cemerlang ini ditengarai tidak sesuai bestek.
Padahal, proyek yang tersebar di 14 titik di sepanjang Desa Mangempang dan Desa Bontomanai, Kecamatan Bungaya pada kilometer 40 hingga kilometer 73 ini menelan anggaran dari APBD Sulsel yang tidak sedikit, yakni Rp4,2 miliar lebih.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, proses pengerjaan dari proyek ini terhenti sejak bulan November hingga 9 Desember 2020 lalu. ”Pengerjaan proyek ini tiba-tiba berhenti dan sebagai warga yang tentunya kami juga punya hak untuk ikut mengawasi proyek-proyek pemerintah yang ada di lapangan merasa heran dengan pemberhentian yang terkesan mendadak itu,” ujar salah seorang warga setempat.      Sementara itu, salah seorang supir angkutan sayur mayur yang tiap hari melintas di ruas jalan itu bernama Bici’, mengaku merasa sangat terganggu. Karena material berupa batu kali atau batu gunung dan pasir banyak dibiarkan berserakan di jalan yang mengakibatkan laju kendaraan tersendat.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek talud tersebut, Anugrah yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Selasa (5/1), mengakui kalau pelaksanaan dari proyek yang menjadi tangungjawabnya itu molor.
”Memang molor dari jadual yang ada. Ini terjadi lantaran pihak kontraktor melarikan diri dan tidak menyelesaikan pekerjaannya,” kata Anugrah.
Namun demikian, lanjut Anugrah, proyek tersebut pelaksanaannya tetap dilanjutkan setelah pemilik perusahaan CV Tiqa Cemerlang mengambil alih proyek ini dari kontraktor sebelumnya yang meminjam perusahaan tersebut.
”Jadi proyek ini kita adendum. Dalam pelaksanaannya hingga tanggal 31 Januari mendatang kita kenakan denda sebesar satu per seribu dari nilai pagu anggaran. Yang jelas, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan proyek ini juga belum selesai maka pasti perusahaan ini kita black list,” tegas Anugrah. (rif)

Exit mobile version