BULUKUMBA, BKM — Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta secara tegas menyampaikan tak pandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Intinya kalau memang terbukti bersalah terlibat dalam kasus narkoba langsung kita sikat dan berikan efek jera,” ungkap Gany, Senin, (11/1).
Untuk sementara kasus tersebut dalam proses penyelidikan sambil mengamankan empat pelaku termasuk memanggil oknum polisi bernisial A untuk dimintai keterangan.
“Kalau terbukti bersalah mau masyarakat sipil atau anggota tidak ada bedanya dalam penyelidikan. Kalau terbukti kami proses,” ungkapnya.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut diduga terlibat atas hasil pengembangan. Awalnya polisi mengamankan dua orang perempuan berinisial C dan Y di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, enam jam sebelum Aipda A diamankan.
Dari tangan C dan Y ini didapatkan satu sachet narkoba jenis sabu. Mereka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang lelaki AH, dan polisi pun langsung mendatangi dan mengamankan AH bersama dengan tujuh sachet sabu miliknya.
\Saat ditangkap AH mengaku bahwa barang bukti itu merupakan milik rekannya yang diketahui berinisial AR, dan AR pun berhasil diamankan oleh polisi.
Dari pengakuan AR membuat Aipda A ditangkap oleh Polisi. AR mengaku dua sachet sabu ia dapatkan dari oknum polisi yang bertugas di Polsek Bontobahari tersebut. (min/C)
