Site icon Berita Kota Makassar

Isteri Minta Cabut Laporan Suaminya

BANTAENG, BKM — Dugaan kasus pencabulan terhadap bocah di Bantaeng terus bergulir. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) proaktif memantau perkembangan kasus tersebut.
Kabid PPPA Dinas PMD dan PPPA Bantaeng, Ramlah mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami akan kawal kasusnya sampai di pengadilan”, tegasnya.
Menurut Ramlah, beberapa waktu lalu, isteri tersangka datang menemuinya dan meminta agar membantu mencabut laporan ke polisi. “Isteri terduga pelaku datang dan meminta agar mencabut laporan ke polisi”, ungkapnya.
Hanya saja kata Ramlah, menyangkut kasus anak baik kekerasan fisik maupun seksual tidak ada jalan damai bagi pelaku. “Ini kasus kekerasan terhadap anak. Apalagi korbannya masih bocah. Tidak ada jalan mencabut laporan polisi”, tandasnya.
Dibeberkan Ramlah, R (20) isteri tersangka yang juga kakak kandung korban berdalih saat melaporkan suaminya dengan sebatas efek jera. “Alasannya supaya suaminya jera”, terang Kabid.
Isterinya tidak menduga kalau suaminya terancam hukuman berat minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. HP yang coba dikonfirmasi BKM, tidak berhasil.
Kasatpol PP dan Damkar Bantaeng, Abdullah, Selasa (12/1), mengatakan, oknum anggotanya sedang menjalani proses hukum di Polres Bantaeng. Mengenai kemungkinan pemecatan, kata dia, menunggu penetapan penyidik Polres.
“Kalau sudah ada penetapan penyidik, yang bersangkutan langsung dipecat. Apalagi, dia hanya tenaga kontrak”, imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota Satpol PP Bantaeng berinisial S (27) dilaporkan isterinya atas dugaan pencabulan terhadap NR (7). Polisi segera bertindak menangkap dan menjebloskan S ke Rutan Maplres Bantaeng. (wam/C)

Exit mobile version