Site icon Berita Kota Makassar

Dua Hari tak Pulang Ternyata Kabur Bareng Kekasihnya

BANTAENG, BKM — Hati AS (54) dan R (50), warga Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, remuk setelah mengetahui R (16) anak gadisnya kabur entah kemana.

Pasalnya, R pamit pergi kerja kelompok. Hanya saja, R tidak menyebutkan dengan siapa dan dimana tempat yang dituju. Kegundahan hati kedua pasutri kian menjadi setelah dua hari dua malam R tidak pulang ke rumah.
Setelah menghilang selama 48 jam beberapa hari yang lalu, tiba-tiba R menelpon ke keluarganya dan minta restu untuk menikah dengan lelaki yang ditemani kabur dari Bantaeng. “Tiba-tiba menelpon minta restu untuk menikah”, ujar AS sambil menitikkan air mata.
Dikatakan AS, dia tidak mau merestui karena puterinya masih dibawah umur. Apalagi pria bersamanya, yakni Aj pernah terlibat kasus kekerasan seksual dan pernah dipenjara.
Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Perempuan (PPPA) Dinas PMD PP dan PA Bantaeng, St Ramlah, Rabu (13/1), mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak keberadaan R.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaannya”, katanya.
Ramlah menambahkan, R masih tergolong anak yang dilindungi undang-undang. Baik undang-undang perlindungan anak maupun undang-undang perkawinan.
Ramlah mendukung orang tua R tidak memberikan restu. Kata dia, PP nomor 16 tahun 2019 menegaskan bahwa, usia pernikahan pria dan wanita itu sama, yakni 19 tahun. (wam/C)

Exit mobile version