Site icon Berita Kota Makassar

Honorer RSUD Lanto Daeng Pasewang Tertangkap Nyabu

JENEPONTO, BKM — Terduga pelaku Narkoba jenis sabu bernama Wawan Daeng L, tak berkutik setelah dibekuk Satuan Narkoba Polres Jeneponto, di Jalan M Ali Gassing, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (12/1).
Penangkapan Wawan ini sangat disayangkan warga di sekitar tempat tinggalnya. Karena selain masih berusia muda, juga kehidupan sehari-harinya terbilang pas-pasan. ”Berani memakai sabu yang mahal harganya. Untuk makan saja sudah susah,” kata salah seorang tetangganya yang juga Kepala Lingkungan Monro-monro, Kelurahan Pabiringa, Ilyas Daeng Leo, ketika ditemui di TKP.
Ilyas mengatakan, Wawan ini adalah honorer di RSUD Lanto Daeng Pasewang. ”Tentunya dia sudah pasti mengetahui dampak pemakaian Narkoba. Karena dia bekerja di Dinas Kesehatan, tepatnya di rumah sakit. Entah setan apa yang memengaruhinya sehingga memakai Narkoba. Tentunya ini perlu penelusuran dan menangkap bandarnya guna meludeskan peredaran Narkoba di Kabupaten Jeneponto,” berang Ilyas Daeng Leo.
Kabag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, mengungkapkan, terduga pelaku tersebut diamankan karena diduga kerap menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Saat digeledah Satuan Reserse Norkoba ditemukan barang bukti di TKP berupa satu saset plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,205 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik klip kecil kosong, satu buah alat isap/bong, uang tunai Rp110.000, satu buah gawai atau HP merek Oppo warna merah, sekumpulan kunci yang tidak diketahui kegunaannya untuk apa.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku menguasai narkotika jenis sabu untuk dia konsumsi sendiri di rumahnya. ”Terduga pelaku juga mengakui semua barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya,” jelas Syahrul.
Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, H Bustamin Taba, mengatakan, pihaknya sudah ada informasi masuk kalau Wawan Daeng Lau ditangkap karena penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
”Kami selaku pimpinannya tentu akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan bekerja di sini. Selain melanggar, juga telinganya tidak mau mendengar bahwa hindari Narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan ekonomi, juga melanggar undang-undang. Sehingga sangat patut untuk dipecat,” tandas Bustamin. (krk/b)

Exit mobile version