MAKASSAR, BKM — Personel kepolisian dari Polsek Tamalate pada Rabu malam (13/1), membubarkan paksa pengunjung di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), yakni Holywings 4 Makassar.
Pengunjung THM ini dibubarkan karena melanggar jam operasi yang telah ditentukan Pemerintah Kota Makassar. Pembubaran ini dibenarkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady Idrus, ketika dimintai tanggapannya, pada Kamis kemarin (14/1).
Kompol Edy mengatakan, sesuai informsi dari kepolisian Polsek Tamalate, anggota melakukan pembubaran pengunjung di THM tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait Holywings yang masih buka.
Pembubaran yang dilakukan anggota Polsek Tamalate sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar tentang pembatasan aktivitas tempat usaha untuk mencegah penularan Covid-19. Dimana dalam Surat Edaran nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 itu, setiap tempat usaha di Makassar hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa, 12 Desember 2020. Dengan dasar itulah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar menegaskan, pihak kepolisian membubarkan party di Holywings lantaran tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota Makassar.
”Holywings tidak mengindahkan surat edaran wali kota yang sudah menetapkan penetapan jam malam sampai jam 10 malam. Ironisnyan lagi, demi untuk mengelabui petugas, sebagian kendaraan pengunjung Holywings diparkir di bagain belakang gedung untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, Kapolsek Tamalate, Kompol Arifuddin, mengemukakan, soal THM di Jalan Metro Tanjung Bunga yang diduga melanggar, itu tidak melanggar. Karena pemilik THM sudah tutup pukul 22.00 Wita.
”Mungkin masih ada banyak kerumunan hendak pulang ke rumah sehingga dibubarkan sesuai surat edaran Pj wali kota. Saat anggota ke THM, sudah tidak ada aktivitas,. Karena lampu sudah padam. Dan adapun kendaraan yang ditemukan anggota adalah kendaraan karyawan,” katanya. (ish-jul/b)
Pengunjung Holywings 4 Dibubarkan Paksa
