MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Masjid Raya, Gowa, digrebek aparat kepolisian Polrestabes Makassar, Kamis (14/1). Penggrebekan dilakukan karena di Ruko diduga menjadi tempat penyimpanan kosmetik ilegal alias tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan lokasi peracikan atau home industri kosmetik merek Maloloy di salah satu rumah toko (Ruko), di Jalan Masjid Raya, Gowa. Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriadi Idrus melalui Kanit Tipidter (tindak pidana tertentu) Polrestabes Makassar, Iptu Ali, mengemukakan, pengungkapan tempat peracikan kosmetik dengan merk Maloloy tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Menurut Kasubag Humas Polrestabes Makassar, ruko tersebut menjadi tempat penyimpanan barang sebelum diedarkan secara ilegal. Bahkan, ditemukan juga bahan-bahan mentah untuk dijadikan kosmetik. Pengggerebakan ini dari hasil pengembangan empat orang yang telah diamankan anggota Resmob Polrestabes Makassar pada Minggu malam (10/1) dan berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di Makassar.
Keempat pemilik barang juga diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar di tempat berbeda, masing-masing Hadija diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Rita di Perumahan Royal Sentraland, Moncongloe, Maros, serta Ulfa dan Supriadi di Jalan Maccini Raya Makassar.
Kompol Edy mengemukakan, keempat terduga pelaku yang diamankan sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar. Terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya ribuan kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. (jul)
Polisi Gerebek Ruko Penyimpanan Kosmetik Ilegal
