MAKALE, BKM — Polres Tana Toraja mengambil tindakan tegas bagi warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Langkah ini diambil mengingat kasus Covid-19 kembali menelan korban meninggal dunia menjadi sembilan orang.
Hanya saja bertambahnya jumlah korban jiwa justru tidak seimbang dengan pelayanan Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja. Kondisi ini membuat masyarakat kesal. Padahal tahun 2020 lalu Satgas Covid-19 Tana Toraja mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 74 milyar.
Sementara RS Lakipadada selaku RS rujukan penanganan Covid-19 juga ruang isolasinya sudah penuh. Akibatnya Polres Tana Toraja mendirikan tenda darurat dengan harapan tidak ada lagi pasien Covid-19 yang telantar.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengakui meskipun pelayanan Satgas Covid-19 Tana Toraja seadanya dengan dalih anggaran yang sudah habis, Kapolres dan tim tetap bekerja ekstra turun ke masyarakat melakukan pencegahan utamanya kerumunan potensi terjadi penularan virus begitu cepat.
Terbaru, Sabtu (16/1), Sarly didampingi Kasat Intel AKP Slamet Paryanto, dan tim mobil Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Poros Mebali – Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan.
AKBP Sarly Sollu menjelaskan alasan penghentian pesta pernikahan tersebut lantaran tidak memiliki izin keramaian dan melanggar Prokes dengan hadirnya undangan kurang lebih 500 orang.
Kapolres Sarly menegaskan setiap kegiatan yang membuat kerumunan dan melanggar Prokes yang berpotensu menularkan virus Covid-19 akan dihentikan.
”Saya imbau kepada masyarakat Tana Toraja hati-hati menggelar pesta baik rambu solo maupun rambu tuka’ yang berpotensi melanggar Prokes dan tidak memiliki izin. Jika melanggar akan dijatuhi sanksi pidana diatur KUHP dan UU Karantina Kesehatan akan menjerat kalian. (gus/C)
Polisi Tindak Warga Pelanggar Prokes
