Site icon Berita Kota Makassar

Pengedar Kosmetik Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akan terus melakukan pengembangan kasus adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM Makassar.
Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriadi Idrus,  Senin (18/1). Selain di Makassar, pihak kepolisian Polrestabes Makassar juga berhasil mengungkap tempat peracikan kosmetik ilegal merek Maloloy. Yakni sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Supardi di tempat penyimpanan alat kosmetik siap edar di Gowa dan Makassar. Bahkan, sebelum edar ditemukan sebagian bahan-bahan mentah untuk dijadian kosmetik.
Dari pengungkapan kasus kosmetik ilegal tersebut, saat ini penyidik terus mengembangkan keterangan dari seorang yang diduga menyimpan kosmetik di sebuah ruko tersebut. Diduga masih ada tempat penyimpanan lain.
Sehingga penyidik bersama anggota di lapangan akan terus melakukan pengembangan mencari tempat penyimpanan kosmetik ilegal lainnya. Seperti di beberapa daerah di Sulsel dan termasuk di Kendari (Sulawesi Tenggara).
”Setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut akan disanksi dengan pasal 196, 197 tentang Undang-Undang kesehatan momor 36 tahun 2009 dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Edy Supriadi Idrus. (jul) 

Exit mobile version