MAKASSAR, BKM — Sembilan komplotan pencurian disertai kekerasan (Curas) di area tempat pemakaman umum (TPU) Panaikang, Kecamatan Panakkukang kini meringkuk di balik sel Mapolsek Panakkukang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam catatan hitam aparat kepolisian Polsek Panakkukang, pengungkapan kasus ini bermula dengan adanya laporan seorang lelaki bernama AM Nur Ilham pada 19 Desember 2020 lalu.
”Dari keterangan pelapor menyebutkan, seorang korban bernama lelaki Aditya Resky Maulana menjadi korban pembegalan dilakukan kelompok orang tak dikenal (OTK),” jelas, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Senin (18/1)
.
Pelapor, kata dia, menyebutkan bahwa saat itu korban hendak pulang ke rumahnya. Karena hujan, korban singgah lalu berteduh di area TPU Panaikang.
”Korban yang sementara berteduh, tiba-tiba didatangi enam orang lelaki yang tak dikenalinya. Mereka lalu mengeroyok korban hingga korban pingsan. Dan korban menderita luka pada bagian wajah. Melihat korbannya sudah tidak berdaya, pelaku selanjutnya mengambil handphone korban kemudian pelaku kabur,” terang Kanit Reskrim.
Tim gabungan Reskrim Polsek Panakkukang diback-up tim Jatanras Polrestabes Makassar diturunkan untuk menyelidiki komplotan pelaku. ”Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras, AKP Eka Bayu Budiawan didampingi Kasubnit 2 Jatanras, Ipda Ahmad Syah Jamal, mendapat informasi. Disebutkan bahwa handphone korban dikuasai seorang lelaki bernama Syamsir. Tim Jatanras menyelidiki keberadaan Syamsir. Belakangan diketahui jika pria tersebut adalah warga binaan Lapas Takalar,” beber Kanit Reskrim.
Meski begitu, sambungnya lagi, tim Jatanras ke Lapas Takalar yang kemudian berkoordinasi ke pihak Lapas Takalar dengan tujuan penyelidikan kasus. Syamsir pun diamankan pada Rabu siang (13/1), sekitar pukul 12.00 Wita. Syamsir menyebutkan keterlibatan dua rekannya, yakni Adi dan Anto Rudi.
”Dari keterangan Syamsir disebutkan, handphone yang dikuasainya itu dibeli dari lelaki bernama Khaifar beralamat di Jalan Borong Raya. Handphone itu katanya dibeli seharga Rp1,2 juta,” ungkap Kanit Reskrim menirukan keterangan penadah Syamsir.
Tim Jatanras usai mengambil keterangan Syamsir, selanjutnya menyelidiki keberadaan lelaki Khaifar. ”Alhasil, tim Jatanras berhasil mengamankan lelaki Khaifar yang tengah berada di Jalan Borong Raya. Kepada polisi, Khaifar mengaku bahwa betul dirinya yang menganiaya korban sampai pingsan. Ia menganiaya korban lantaran ada ucapan korban yang membuatnya tersinggung. Kemudian handphone korban katanya diambil oleh lima orang rekannya. Disebutkan identitasnya masing-masing bernama Reski, Wahyu, Ikki, Abil, dan Supardi,” sebut pelaku Khafil yang ditirukan Kanit Reskrim.
Dia melanjutkan, perburuan dilakukan oleh kelima orang rekan pelaku yang diketahui mereka kelompok pelaku tengah asyik pesta minuman keras (Miras). ”Tim gabungan Reskrim dan Jatanras lebih dulu memblokade di area pekuburan Kampung Rama, setelah terkuak lima orang lelaki yang sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya itu. Penyergapan dilakukan, mereka lima orang kelompok pelaku langsung dibekuk,” kuncinya.
Selain mengamankan enam orang komplotan pelaku dan tiga orang penadahnya, barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit handphone merek Realme warna camar perak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah. (ish/b)
