JAKARTA, BKM — Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi tahun 2021 yakni sebesar 8,9 ton. Anggaran untuk alokasi tersebut mencapai Rp29,76 triliun. Pupuk bersubsidi tersebut disalurkan Holding PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada petani. Namun, ada kendala dalam penyaluran pupuknya ke petani.
Menurut Direktur Utama Holding Pupuk Indonesia, Ahmad Bakir Pasaman, penyebabnya adalah keterlambatan pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) alokasi pupuk bersubsidi 2021.
Ia memaparkan, ada 217 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK sampai 15 Januari 2021. ”Dari total 514 kabupaten/kota yang memiliki alokasi adalah sejumlah 483 kabupaten/kota, dan yang belum menerbitkan SK sejumlah 217 kabupaten sampai dengan 15 Januari 2021. SK Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota, kami gambarkan, dari tanggal 1-5 Januari itu yang kami terima, dari total 34 provinsi, 32 provinsi sudah menerbitkan SK Provinsi. Jadi 2 provinsi belum menerbitkan 2 SK Provinsi, yaitu Kaltara dan DKI Jakarta,” ungkap Bakir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/1).
Selain itu, masih ada dua provinsi yang belum menerbitkan SK yakni Kalimantan Utara (Kaltara) dan DKI Jakarta.
Ia menegaskan, pihaknya bergantung terhadap SK pemerintah pusat maupun daerah dalam penyaluran pupuk subsidi setiap tahunnya. Dengan keterlambatan penerbitan SK di tingkat Pemda, maka Pupuk Indonesia mengalami kendala dalam penyaluran pupuk subsidi.
”Permentan untuk penyaluran pupuk tentunya kami tergantung pada SK Mentan. Kemudian juga SK Dinas Provinsi, dan SK Dinas Kabupaten. Jadi Permentan 49/2020 tentang HET dan alokasi pupuk bersubsidi itu terbit tanggal 30 Desember 2020, dan kami terima tanggal 1 Januari 2021. Ini yang menyebabkan kami agak terkendala dalam menyalurkan karena belum menerima SK kabupaten,” pungkas Bakir seperti dikutip dari salah satu media. (mir)
Holding Pupuk Ungkap Penyebab Kendala Penyaluran ke Petani
