GOWA, BKM — Untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran WFH yang diterbitkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang mulai berlaku sejak Senin, 18 Januari dan akan berakhir hingga 29 Januari 2021 mendatang.
”Surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Adnan, Rabu (20/1).
Dijelaskan, dalam surat edaran ini disebutkan jadual ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Dengan ketentuan, dua hari masuk kantor dan dua hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya. Bagi ASN yang berumur 50 tahun ke atas, jam kerjanya sampai dengan pukul 15.00 Wita.
Meski demikian, beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.
Beberapa SKPD yang tetap bekerja seperti biasa adalah RSUD Syekh Yusuf, Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tidak hanya penerapan WFH, Adnan dalam surat edaran ini juga meminta agar proses belajar mengajar dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring.
Selain pemberlakuan WFH dan belajar di rumah, Bupati Adnan juga menyampaikan beberapa hal penting. Seperti mempertimbangkan menunda semua kegiatan/even indoor maupun outdoor yang dilaksanakan pemerintah, organisasi, masyarakat atau swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
Kemudian mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satpol PP, Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa.
Masyarakat maupun ASN juga diminta mengurangi kontak bersalaman dengan orang, keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik pusat layanan kesehatan bila mendapati anggota keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir, mengatakan, WFH ini bukan berarti ASN libur. Tapi ASN tetap bekerja seperti biasa dan membuat laporan harian dari rumahnya.
”WFH bukan berarti mereka tidak bekerja. Tetap para ASN dianggap kerja. Cuma dia kerjanya di rumah dan bukan berarti juga mengurangi kinerja. Mereka tetap harus bekerja dengan baik karena tetap terpantau,” kata Basir. (sar)
