MAROS,BKM–Dinas Sosial kabupaten Maros memberikan sekitar 10 surat rekomendasi bagi warga Maros yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19. Surat rekomendasi ini akan digunakan ahli waris untuk mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Prayitno, menuturkan, dari 21 pasien Covid-19 di Maros yang meninggal, baru sekitar 10 orang yang sudah mengajukan pemberkasan. Sehingga baru 10 juga rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Nantinya 10 rekomendasi ini akan diserahkan ke Dinsos Propinsi untuk selanjutnya proses pencairannya. Dia menjelaskan, kurangnya ahli waris yang mengajukan surat rekomendasi dikarenakan ketidaktahuannya tentang adanya bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
”Memang ada bantuan bagi pasien Covid yang meninggal dunia. Tapi tidak melalui kami. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada pasien Covid-19 Rekomendasi inipun berisikan terkait pembenaran bahwa yang bersangkutan meninggal karena terpapar Covid-19,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Ditambahkan, sebelum mengajukan permohonan santunan kematian, maka ahli waris harus menyiapkan, fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir), surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat, fotokopi surat keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir), surat pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris, fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan surat keterangan ahli waris).
”Setelah semua berkasnya lengkap, barulah kami memberikan surat rekomendasinya dan mereka bisa membawa langsung ke Dinsos Sulsel. Proses pencairannya langsung ke rekening ahli waris masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Maros, HM Hatta Rahman, mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementrian Sosial terkait dana santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia tersebut. Meski begitu, sekiranya memang ada surat edaran untum pemberian santunan, maka dia meminta kepada ahli waris untuk mengurus berkasnya. (ari/b)
Dinsos Maros Telah Keluarkan 10 Rekomendasi
