Site icon Berita Kota Makassar

Harus Ada Rekomendasi Dinas untuk Galang Dana

MAKASSAR, BKM– Saat ini, hampir di setiap persimpangan, khususnya jalan protokol, marak ditemukan orang-orang yang meminta sumbangan sebagai aksi solidaritas terhadap korban gempa di Sulawesi Barat.
Mereka yang turun meminta sumbangan, baik atas nama lembaga, organisasi, bahkan orang per orang.
Yang menjadi persoalan, kehadiran mereka di jalan-jalan kadang mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, dikhawatirkan jika ada oknum yang memanfaatkan momen untuk meminta sumbangan.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, sebaiknya kita semua berpikir positif menyikapi fenomena tersebut.
Namun kata dia, sebaiknya masyarakat atau relawan yang terlibat dalam pengumpulan bantuan sosial tersebut berkoordinasi dengan dinas terkait. Alasannya, untuk memudahkan mengelola dan mengatur sumbangan dari masyarakat agar bisa tersalurkan secara tepat sasaran.
Dia pun menekankan, sebenarnya pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam mengurus bantuan-bantuan sosial.
Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah tidak melarang warga melakukan penggalangan dana. Namun, harus sesuai ketentuan. Selain itu, tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan, jangan sampai menimbulkan masalah baru.
“Yang kami imbau adalah bahwa sebenarnya pemerintah memiliki tanggungjawab dalam hal bagaimana membantu warga-warga kita yang terdampak. Tapi yang pasti tentu pemerintah merupakan garda terdepan untuk memberikan bantuan-bantuan sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Thahir mengaku cukup dilematis dalam menyikapi aktifitas warga yang turun ke jalan untuk meminta sumbangan.
“Masalahnya, ini menyangkut persoalan kemanusiaan. Sebenarnya aturannya yang saya pahami tidak ada larangan. Ini adalah bentuk solidaritas. Namun di satu sisi, menjadi tidak etis jika ada yang menggunakan momen untuk mengeruk keuntungan,” ungkap Mukhtar saat dihubungi kemarin.
Sebenarnya, untuk melakukan penggalangan dana ke masyarakat, ada aturan yang harus dipenuhi. Yakni harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
“Jadi ada aturan di undang-undangnya itu permintaan sumbangan. Harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Sulsel. Ada itu. Tapi itulah, sejauh ini, bentuk solidaritas yang menyentak hati mereka untuk melakukan itu,” kata Mukhtar.
Dia tidak menampik jika mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan aktifitas penggalangan dana di jalan-jalan karena mengganggu arus lalu lintas. Makanya, jika ada laporan yang masuk, pihaknya langsung turun mengecek lokasi yang dimaksud.
“Kami sebenarnya juga dapat laporan, banyak masyarakat atau kelompok yang membuka donasi dan itu juga jalan.
Kemarin ada laporan macetkan jalan, kita turun untuk sampaikan. Kita ingatkan mereka, jangan sampai mengganggu pengguna jalan,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version