Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Belum Jelas

MAKASSAR, BKM — Desakan untuk mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19, terus disuarakan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan diminta untuk tidak menunda-nunda lagi penetapan dan mengumumkan nama tersangkanya. Dengan alat bukti yang lengkap dan ditambah naiknya ke tahap penyidikan, menjadi kekuatan bagi kepolisian dengan mudah menetapkan tersangka.
”Perkara dugaan korupsi Bansos Covid-19 semakin kabur. Polda Sulsel belum memperlihatkan kerja yang maksimal dalam menetapkan tersangka. Ini berkesan ditunda-tunda,” ucap pegiat anti korupsi dari Anti Corruption Committee (ACC), Angga Reksa, Rabu (20/1).
Dengan semakin kaburnya penanganan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19, kinerja penegak hukum pada kepolisian disoal. Khususnya profesionalitas hingga integritasnya. Keraguan berangkat dari lambannya Polda Sulsel menetapkan tersangka dan mengumumkannya.
”Lalu apa lagi yang ditunggu Polda Sulsel menetapkan tersangka Bansos? Bukankah alat bukti sudah sangat kuat. Penanganan kasusnya semakin kabur dan ditunda-tunda. Ini menjadi penilaian publik,” risaunya.
Pegiat anti korupsi yang juga merupakan Presidium Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK-Ornop) Sulsel, Haswandy Andy Mas, mengaku sangat heran dengan kinerja kepolisian yang tidak kunjung menetapkan tersangka. Sedangkan perkaranya telah dinaikkan ditahap penyidikan yang semestinya telah ada tersangka.
”Dalam perkara ini kan sudah banyak saksi-saksi dimintai keterangannya dan kemudian naik penyidikan. Padahal, kalau sudah naik penyidikan berarti bukti-bukti sudah terpenuhi. Dua alat bukti sudah terpenuhi. Dan sangat mudah menetapkan tersangkanya. Tinggal profesional kepolisian yang dibutuhkan menetapkan tersangka,” kata Haswandy.
Mantan Direktur LBH Makassar periode 2016-2019 ini juga mengatakan, sangat wajar apabila muncul asumsi-asumsi liar dari publik. Ukurannya dengan menilai kerja dari kepolisian yang tak kunjung atau menunda penetapan tersangka dugaan korupsi Bansos Covid-19.
”Ini bisa memancing kecurigaan publik dan menciptakan asumsi liar atas penanganan perkara yang tidak dapat ditetapkan tersangka. Dalam pemeriksaan saksi-saksi sebenarnya sudah bisa ditemukan petunjuk siapa saja tersangkanya ditambah memeriksa dokumen,” ujarnya.
Dia berharap kepada kepolisian yang menangani perkara tersebut agar dapat bekerja profesional dan terbuka ke publik dan segera menetapkan tersangka. Perlu diingat pula adanya peradilan cepat dengan segera menetapkan tersangkanya.
”Apalagi yang ditunggu. Bukti-bukti sudah cukup pada waktu ditingkatkan ke penyidikan. Tentukan langsung tersangkanya. Kasus ini jangan kabur dan mandek,” tutupnya. (arf)

Exit mobile version