MAKASSAR, BKM — Dalam beberapa waktu belakangan beredar informasi, sejumlah pejabat Pemkot Makassar mengajukan mutasi atau pindah tugas ke Pemprov Sulsel. Nama yang disebut-sebut di antaranya Kepala Dinas Sosial Mukhtar Tahir, Kepala Dinas Kominfo Ismail Haji Ali, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Irwan Adnan.
Berdasarkan sumber BKM yang enggan disebut namanya, rencana kepindahan pejabat tersebut ada kaitannya dengan perbedaan politik saat pemilihan wali kota yang belum lama ini dihelat. Pejabat yang dikabarkan hendak pindah itu tidak memberi dukungan kepada wali kota Makassar terpilih Moh Ramdhan Pomanto.
BKM pun melakukan pengecekan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, apakah memang ada surat pengajuan mutasi dari pejabat yang bersangkutan. Kepala Bidang Mutasi BKPSDM I Dewa Gede Widya Darma mengaku sejauh ini belum ada permohonan atau pengajuan pindah pejabat pemkot ke Pemprov Sulsel.
“Belum saya lihat itu. Belum ada sampai di mejaku. Saya tidak tahu kalau langsung ke resepsionis, yah. Tapi tetap harus melewati saya karena saya harus paraf. Sejauh ini belum ada kalau ke pemprov,” ungkapnya kepada BKM, Minggu (24/1).
Dia mengatakan, baru satu pejabat yang mengajukan usul untuk beralih ke jabatan fungsional, yakni Kepala Dinas Kominfo Makassar Ismail Hajiali. Ia ingin menjadi dosen.
“Baru Pak Ismail Haji Ali yang mau beralih ke fungsional. Jadi dosen. Sudah ada masuk usulannya,” ungkap lelaki yang akrab disapa Dewa itu.
Dia menambahkan jika usulan untuk menjadi dosen sudah lama diajukan Ismail, yakni sejak tahun lalu. Sekadar diketahui, jika masih memegang jabatan struktural, Ismail sudah harus mengakhiri jabatannya alias pensiun tahun depan. “Sudah lamami mengurus memang. Dari tahun lalu,” tambahnya.
Senada dengan Dewa, Kepala BKPSDM Provinsi Sulsel Imran Jauzy mengatakan sejauh ini belum ada usulan nama-nama pejabat pemkot yang mengajukan mutasi ke Pemprov Sulsel. “Belum adapi, mungkin masih wacana toh. Saya juga dengar-dengar begitu. Tapi masih wacana. Nanti kalau resmi, pasti adami dokumennya datang,” ungkapnya via telepon, kemarin.
Dia menerangkan, pengajuan mutasi membutuhkan waktu dan melewati beberapa tahapan proses. Paling cepat, kalau tidak ada hambatan, sekitar sebulan. Tahapan yang harus dilewati, pengajuan dari pemkot masuk ke Pemprov disposisi sekda. Suratnya ditujukan ke gubernur Sulsel lalu ke sekprov.
Selanjutnya, dari sekprov didisposisi ke BKD. Kemudian BKD akan menyurat ke OPD yang akan dituju oleh yang mengajukan mutasi. Setelah ada jawaban dari OPD terkait, kemudian BKD menyurat ke pemkot untuk kesediaan melepas dari wali kota.
“Kalau sudah ada kesediaan melepas dari wali kota, kami menyurat ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Setelah itu, dibuatkan SK yang ditandatangani gubernur. Prosesnya agak panjang tahapannya. Karena harus jelas siapa OPD mau terima. Apalagi pangkat tinggi susah dicarikan tempat. Kalau pun pindah, yang bersangkutan akan jadi staf biasa,” tandas Imran. (rhm)
Pindah ke Pemprov, Pejabat Pemkot Jadi Staf Biasa
