Site icon Berita Kota Makassar

Keplem Ditahan di Rutan Makale

MAKALE, BKM — Kepala Lembang (Keplem) Sampeparikan, Kecamatan Mappak, inisial P ditahan Kejari Tana Toraja atas dugaan menyalahgunakan Anggaran Dana Lembang (ADL) sebesar Rp 811.946.600 baru-baru ini.
Plh Kepala Seksi Inteljen Kejari Tana Toraja, Achmad Syauki membenarkan, tersangka P ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADL Sampeparikan Tahun Anggaran 2014-2019.
Menurut Syauki, kerugian keuangan negara dilakukan Keplem Sampeparikan sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari Inspekstorat Kabupaten Tana Toraja.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kajari Tana Toraja, Jefri P. Makapedua menjelaskan, penahanan tersangka diduga melakukan tindak pidana kurupsi. Tersangka langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) Makale.
Menurut Jefri, sudah ada beberapa Keplem terseret kasus korupsi ADL sehingga Keplem yang lain diminta hati-hati menggunakan ADL sesuai peruntukannya agar kejadian serupa tidak terulang (gus/c).

Exit mobile version