Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengedar Kosmetik Ilegal

MAKASSAR, BKM — Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus pengedaran kosmetik ilegal, Sabtu (23/1). Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SA, RA, UM, dan NH.
Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat orang tersebut. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, saat dikonfirmasi via WA nya.
Dikemukakan, kasus peredaran alat kecantikan ilegal bermerek Maloly, saat ini masih bergulir di tangan penyidik Polrestabes Makassar. Meski sudah ditetapkan tersangka, namun penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
Apalagi, peredaran kosmetik ini tanpa memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyidik masih terus mendalami. Karena dari keterangan tersangka, diduga kuat masih ada keterlibatan orang lain.
Selain itu, ada seorang pengacaranya bernisial ZB telah dimintai keterangan terkait dengan peredaran kosmetik ilegal. ZB dimintai keterangan karena para tersangka menyebutkan ZB diduga mengetahui peredaran kosmetik ilegal.
”Namun pemeriksaan masih sebatas saksi,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik Polrestabes Makassar mengenakan pasal 196, 197 Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jul)

Exit mobile version