Site icon Berita Kota Makassar

Tusuk Telinga Korbannya Menggunakan Kunci

MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Aswin yang merupakan pelaku begal sadis tak bisa berkutik dalam kepungan tim Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara.

Dari Jalan Sepakat, tim Resmob menggiring Aswin ke Posko Resmob Polda Sulsel, pada Jumat (21/1), untuk dihadapkan dengan dua laporannya yang terlampir dengan nomor polisi LP/620/XII/2020/Polrestabes Makassar/Sek Makassar pada tanggal 6 Desember 2020 dan LP/467/X/2019/Sek Makassar pada tanggal 27 Oktober 2019.

Di depan polisi, Aswin mengaku jika dirinya betul telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (Curas) yang santer disebut begal berdasarkan dengan laporannya.
Dalam catatan kriminal Aswin, polisi sebut Aswin merupakan pelaku begal sadis.
Terduga pelaku tidak segan-segan melukai korbannya, kala korbannya mempertahankan barang miliknya.
Polisi juga menyebutkan, Aswin sebelumnya beraksi membegal korbannya di Jalan Sungai Saddang.
Dimana, korban yang mengendarai motor dipepet oleh pelaku (Aswin). Kemudian Aswin menyalip korban dari depan mengakibatkan korban nyaris terjatuh hingga cemas
. Korban yang bermaksud bertanya lantaran motor yang dikemudikan dihentikan, spontan Aswin mengayunkan tangannya yang menggenggam kunci lalu menghunuskan ke telinga korban.

Korban dalam kondisi semponyongan seketika roboh. Melihat korbannya tak berdaya, Aswin kemudian kabur. Akibat kejadian ini, korban menderita luka tusukan.
Dari sinilah aksi kriminal Aswin terbongkar hingga aksi lainnya terungkap. Setelah korbannya melayangkan laporan di Mapolsek Makassar, kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polda Sulsel di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan, penangakapan warga Jalan Sepakat itu dari dua laporan yang ditindaklanjuti tim Resmob Polda Sulsel dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

”Dua laporan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang ditindaklanjuti Resmob Polda Sulsel itu, pelakunya adalah Aswin. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sepakat setelah keberadaannya teridentifikasi,” kata Kabid Humas kepada BKM, Minggu (24/1)
.
Menurut pelaku, dirinya betul telah menganiaya seorang perempuan di Jalan Sungai Saddang dengan cara menusuk telinga korban menggunakan kunci setelah sebelumnya pelaku mengendarai motor dari arah belakang menghentikan korban yang mengendarai motor dengan cara menyalip.

”Dari keterangan pelaku, selain menganiaya perempuan, juga melakukan pencurian di Jalan Hertasning pada tanggal 10 Januari 2021, tepatnya disebuah warung saat situasi sepi. Disana pelaku menggasak beberapa barang elektronik berupa satu unit laptop merek lenovo, tiga unit tablet merek Samsung, empat unit Hp merek Advan, dua unit CCTV robot warna putih,” jelas Kabid Humas.

Untuk proses hukumnya, kata Kabid Humas, pelaku akan dilakukan proses pengembangan untuk pencarian barang bukti.
”Kasus pelaku (Aswin) masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan dan akan diproses hukum lebih lanjut di Mapolsek Makassar. Atas perbuatannya, Aswin akan dijerat pasal Pasal 351 dan 362 KUHPidana,” tandas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. (ish/b)

Exit mobile version