Site icon Berita Kota Makassar

Bastian: Lucu-lucu Ini Pemprov

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan penyalahgunaan bansos covid-19 di Dinas Sosial Pemprov Sulsel dinilai masih sumir oleh pengamat tata kelola kemerintahan dan keuangan Bastian Lubis. Lelaki yang juga rektor Universitas Patria Artha itu mengatakan, jika menelusuri kasus tersebut, ada perbedaan harga antara daftar lama dan daftar baru. Selain itu, hilangnya anggaran distribusi dan pengemasan paket yang tampaknya dialihkan/melekat pada harga barang-barang.
“Jadi kalau dikatakan selisihnya 12 persen, adalah sangat wajar. Karena keuntungan pihak ketiga 10 persen. Jadi tinggal 2 persen. Apakah yang sisanya 2 persen tersebut bukannya anggaran distribusi yang dihilangkan dan menjadi melekat pada barang-barang seperti gula, kopi, mie instan dan sebagainya,” ungkap Bastian kepada BKM, Selasa (26/1).
Hasil pemeriksaan Inspektorat pun dinilai sangat lemah sekali. Karena perlu diingat, kata dia, untuk biaya distribusi/tranportasi barang, sangat berpengaruh terhadap jarak dan lokasi medannya.
“Apakah hal tersebut sudah dikaji oleh auditornya? Apalagi kegiatan tersebut sudah melalui tender yang dimenangkan oleh pihak ketiga, yakni PT Rifat Sejahtera,” tambah Bastian.
Dia melanjutkan, penyedia, dalam hal ini PPK juga tidak bisa sertamerta disalahkan. Kecuali kalau barangnya fiktif, tidak sesuai dengan berita acara yang berdampak pada pengeluaran uang negara/daerah.
Perlu diingat, kata Bastian, kalau auditor Inspektorat masih merinci satu persatu bahan terhadap harganya, berarti ini sama saja memeriksa pekerjaan swakelola, bukan pemeriksaan kontrak kerja.
“Ini saya lihat salah gigit. Yang menarik adalah pernyataan saudara Kasmin di sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR), ada oknum sekda terima uang sebesar Rp170 juta dari rekanan. Padahal ketua MTGR adalah sekda. Apa benar ini ada terjadi proses sidang MTGR sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dengan nada selidik.
Menurut dia, dengan adanya pernyataan Kasmin, sekprov mengancam mau melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Diapun mempertanyakan sidang MTGR yang sudah digelar. Kasmin sebagai terperiksa di sidang tersebut, sebelumnya pasti diambil sumpahnya oleh Ketua MTGR, yakni Sekprov Abdul Hayat Gani.
“Jadi aneh dan lucu lihat temuannya. Saya menilai temuannya sudah sumir. Malah saya menduga, mungkin tidak terjadi sidang MTGR di provinsi, sesuai aturan yang berlaku. Dan sebenarnya belum ada putusan majelis,” jelas Bastian.
Celakanya, kata dia, Kasmin sudah dicopot dan terancam dilapor ke aparat penegak hukum (APH) oleh Sekprov Sulsel Abdul Hayat. Jadi, posisinya, sudah jatuh tertimpa tangga pula.
“Lucu-lucu ini pemerintah provinsi. Auditor Inspektorat tampaknya masih perlu belajar banyak tentang auditing dan manajemen risiko. Sehingga tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” tambahnya.
Dia juga menyoroti posisi Sekprov Abdul Hayat Gani sebagai ketua MTGR dan beberapa anggota di dalamnya, belum pernah mengikuti diklat sertifikasi MTGR. (rhm)

Exit mobile version