MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami kasus bantuan sosial (bansos) covid-19 di Sulsel. Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK Niken Aryati, mengusulkan supaya kasus ini segera dilaporkan ke KPK.
Hal ini dikatakannya saat KPK menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Sulsel, Rabu (28/1).
Hanya saja, dalam rapat tersebut belum dibahas mengenai kasus ini. Niken mengatakan baru akan menelusuri lebih detil.
“Saya belum masuk bahas itu. Nanti khusus. Tapi kita memang mendorong kasus bansos ini untuk transparansi dan lain-lain,” ujarnya.
Niken meminta agar kasus bansos ini segera dilaporkan ke KPK. Sebab diakui, a
nggaran bansos ini memang paling rawan. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk pengurusannya.
“Sekali lagi ya kita dorong agar ada transparansi soal ini. Sekaligus kita juga dorong ke pejabat daerah, juga di Sulsel, kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan siapa pun dalam pengurusan alokasi anggaran, jangan dilayani. Jadi laporkan ke kami,” tegasnya.
Randis Dikuasai Pensiunan
Selain soal bansos untuk warga Sulsel yang terdampak pandemi covid, pertemuan dengan KPK juga membahas tentang kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel. Terungkap bahwa puluhan randis masih dikuasai oleh mantan penjabat atau pensiunan. Untuk itu, KPK pun akan bertindak.
Niken Aryati mengatakan, kasus seperti ini akan masuk ranah pidana. Walau begitu, mereka yang masih menguasasi randis tersebut diberi tenggat waktu untuk pengembalian.
“Ya dianggap udah pidum (pidana umum). Pidanalah. Orang punya negara kok dikuasai. Tapi ya kita kasih sanksi administrasi dulu. Bahkan kita mendorong supaya pemda bikin inovasi, misalnya matikan BPKB-nya kalau tidak diserahkan,” kata Niken.
Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) mencatat randis milik Pemprov Sulsel ada 1.100 roda empat dan 1.642 roda dua. 109 roda dua dinyatakan rusak berat, delapan rusak ringan dan 81 tidak diketahui keberadaannya. Ada pula 48 yang dipinjampakaikan dan 18 unit dikuasai pensiunan.
Sementara untuk roda dua, ada 114 rusak berat, 15 rusak ringan, dan 201 tidak diketahui. 55 di antaranya juga dikuasai pensiunan.
“Tadi kita minta untuk dipertegas sanksinya. Kita minta dulu surat peringatan satu dua tiga. Kalau tidak, kita laporkan ke apgakum supaya lebih disiplin lagi,” tegasnya.
Penataan aset milik pemprov memang masih cukup amburadul. KPK hadir untuk pendampingan perbaikan manajemen aset daerah. “Jadi waktu pengembalian, ada tenggang waktunya. Nanti kita kasih, tapi memang tergantung dari Speknya. Bisa diseret ke APH, karena sudah ada beberapa daerah yang seperti itu,” tambah Niken.
Kepala Bidang Aset BPKD Sulsel Murniati, mengaku pihaknya masih melakukan pendataan, siapa saja mantan pejabat yang masih menguasai randis tersebut. Setelahnya akan dikirimkan surat peringatan. (nug)
