BULUKUMBA, BKM — Salah seorang Oknum Polisi berinisial TR dilaporkan ke Propam Polres Bulukumba, Kamis (22/1) lalu.
TR diduga memeras keluarga salah seorang tersangka kasus narkoba. TR disebut meminta uang Rp 32 juta kepada keluarga tersangka dengan dalih meringankan hukum tersangka.
Keluarga tersangka, Haruddin (35) melaporkan tindakan TR ke Mapolres Bulukumba, Senin (25/1)
“Istri tersangka dulu dia (TR) telepon. Minta Rp35 juta. Tapi tidak memiliki uang sebesar itu, jadi dia (TR) telepon lagi saya,” ungkap Haruddin.
Kemudian TR ke Haruddin meminta uang tunai sebesar Rp10 juta. Tidak ingin berlama-lama, Haruddin pun bersama istri dari tersangka, Ika mendatangi rumah TR di salah satu Komplek di Kecamatan Ujung Bulu. Mereka mengantarkan uang senilai Rp10 juta itu atas permintaan TR.
“Saya bersama istri tersangka dan dua keluarga lainnya (Asdar dan Pagga) mengantarkan uang tunai ke rumah TR. Menyerahkan ke yang bersangkutan,” kata Haruddin,
Menurut Haruddin, TR berjanji akan meringankan pasal yang dikenakan Ogge. Dari pasal pengedar menjadi pasal pengguna.
“Itu uang untuk meringankan hukuman terhadap ipar saya yang ditangkap narkoba,” jelasnya menambahkan.
Atas dorongan keluarga, kasus ini pun dilaporkan Haruddin ke Propam Polres Bulukumba.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Ipda Andi Umar Nur membenarkan laporan tersebut. Laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. “Benar, ada oknum polisi yang dilaporkan ke Propam terkait permintaan uang Rp10 juta ke keluarga tersangka,” kuncinya.
Sementara Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta, menegaskan jika oknum anggotanya terbukti melakukan pemerasan akan ditindaki berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (min/C)
Oknum Polisi Dilapor Dugaaan Pemerasaan Tersangka
