MAKASSAR, BKM — Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar Muhammad Jabir Bonto, di Mapolda Sulsel, Selasa (26/1).
Jabir Bonto tersandung kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Takalar. Selain tersangka, penyidik BPPLHK Sulsel juga melimpahkan barang bukti perbuatan tersangka, yakni kayu dan eskavator.
Kasi Wilayah I BPPLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pelimpahan tahap II tim penyidik Gakkum BPPLHK Sulsel. Tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Jabir Bonto dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar.
”Pelimpahan tersebut merupakan tindaklanjut penyidikan tersebut. Untuk diproses di tahap penuntutan, setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti,” tukas Muhammad Amin, Rabu (27/1).
Dalam kasus ini, Muhammad Amin mengatakan, tersangka, diancam melanggar pasal berlapis yakni pasal 78 ayat (5), jo pasal 50 ayat (3) huruf e. Undang undang nomor 41 tahun 1991, tentang Kehutanan.
”Itu ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Muhammad Amin.
Selain itu, kata Muhammad Amin, tersangka Muhammad Jabir Bonto juga dijerat dengan pasal 40 ayat (1), jo pasal 19 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
”Sekarang kasusnya sudah menjadi menjadi kewenangan JPU untuk di proses ke persidangan,” tandas Muhammad Amin.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Muhammad Ridwan, mengatakan, terdakwa saat ini masih ditahan dan dititip di sel Rutan Mapolda Sulsel. ”Terdakwa tetap kita tahan selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pelimpahan ke persidangan,” tukas Muhammad Ridwan.
Terdakwa kata Ridwan, tidak diberikan penangguhan penahanan, dengan pertimbangan alasan obyektif dan subyektif. Dikuatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikuatirkan terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya. (mat)
Terjerat Kasus Perusakan Hutan di Takalar Wakil Ketua DPRD Takalar Terancam 10 Tahun Penjara
