MAKASSAR, BKM — Penyidik Satuan Narkoba Polres Pelabuhan setelah memeriksa terduga pengedar narkoba jenis sabu bernama Fadan (27) yang ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, mengakui kalau tujuh paket sabu yang ditemukan anggota dari tangannya diperoleh dari pengedar Narkoba di Kampung Sapiria.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi, mengemukakan, terduga pengedar sabu yang ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo mengakui kalau sabu itu diperoleh dari Sapiria. Kemudian diedarkan atau dijual kepada pelanggannya di Jalan Urip Sumoharjo.
Juga kepada pelanggan lainnya, dengan cara terduga menelepon kepada pelanggannya memberitahu sudah ada sabu. Jika pelanggannya setuju, maka terduga menunggunya di Jalan Urip Sumoharjo.
Fardan ditangkap anggota Polres Pelabuhan Makassar dipimpin Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Asnawi setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Urip Sumohajo diduga seorang pria sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, anggota kemudian mengecek informasi tersebut dan melakukan undercoverbuy. Dimana, salah satu anggota Sat Narkoba Respel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi di Jalan Urip Sumoharjo.
Pada saat dilakukan transaksi, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang mengaku bernama Fardan. Saat itu turut diamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar. Keterangan tersangka masih dikembangkan anggota untuk mengejar pengedar sabu di Kampung Sapiria. (jul)
Sabu Tujuh Paket Diperoleh dari Sapiria
