MAKALE, BKM–Legislator Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan (JRM) melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah di Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Sabtu (30/1).
Sosialisasi yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) berjalan lancar, sebab JRM menerapkan Prokes dimulai dari diri sendiri dan lingkungan pekerjaan.
Begitu ketatnya Prokes dilokasi pertemuan dengan cara diatur dengan apik serta dengan jarak yang tepat. Semua poeserta wajib memakai masker. Dan depan pintu masuk tempat acara disediakan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun.
Demikian pula bagi warga yang lupa membawa masker, panitia menyediakannya. Pertemuan itu juga diawasi oleh beberapa aparat kepolisian, sebab dihadiri Camat Mengkendek, Camat Sangalla’, Kapolsek Mengkendek, Babinsa, dan Lurah Lemo.
Menurut JRM pemimpin yang baik selalu memberi contoh dan teladan kepada masyarakatnya, utamanya ditengah Pandemi Covid-19.
JRM yang juga merupakan calon Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja ini mengingatkan bila setiap warga negara wajib mendukung pembangunan daerah, “Sebab pajak merupakan sumber pendapatan daerah tertinggi guna mewujudkan pembangunan,”jelas JRM.
Meski diakui bila ekonomi terpuruk lantaran Covid-19. Semua pihak tidak boleh putus atas, melainkan masih boleh berpengharapan dengan kerja keras dan mengoptimalkan sumber pajak daerah.
“Tetaplah bekerja seperti biasa, sebab ekonomi segera pulih jika pendapatan dan sumber keuangan keluarga tetap stabil, namun jangan lupa patuhi Prokes,”pungkas JRM (gus/rif/c).
JRM Sosialisasi Perda dan Contohkan Penerapan Prokes
