Site icon Berita Kota Makassar

Pulau Berpasir Putih Dijual Rp900 Juta

KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Kasus dugaan penjualan pulau mencuat lagi. Kini giliran pulau Lantigian di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Bahkan, oknum yang disinyalir menjual pulau tersebut telah menerima panjar. Besarannya Rp10 juta, dari kesepakatan penjualan sebesar Rp900 juta.
Pulau Lantigian berada dalam wilayah Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Namun, oleh oknum warga lokasi tersebut diklaim sebagai miliknya lalu ditawarkan untuk dijual.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya telah meminta keterangan terhadap tujuh orang. Mereka yang menjalani pemeriksaan pada Senin (25/1), masing-masing H Samsuddin, H Tendeng Sibali, Kasman , Arsyad (kepala Dusun Jinato), Jaenuddin, Rosma, serta Nur Aisyah Amnur (kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa Syamsu Alam bertindak selaku penjual Pulau Lantigian dengan harga Rp900 juta. Seorang perempuan bernama Asdianti yang membelinya.
”Pembeli sudah menyerahkan uang panjar sebesar Rp10 juta. Panjar tersebut diterima Kasman, ponakan Syamsul Alam,” ungkap AKBP Temmangnganro kepada BKM, Minggu (30/1).
Penjualan tersebut, menurut kapolres, dibuktikan dengan surat keterangan jual beli tanah pulau Lantigian yang dibuat oleh Rustam. Ia menjabat sebagai sekretaris Desa Jinato tahun 2015, yang diketahui Abdullah, kepala Desa Jinato ketika itu .
Hal itu dikuatkan dengan keterangan Nur Aisyah Amnur selaku kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato. Perempuan yang dilantik bulan Mei 2019 itu mengaku mendapat laporan dari petugas Resort Jinato, bahwa mereka mendapatkan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah pulau Lantigian, serta surat keterangan jual beli tanah pulau tersebut.
Selanjutnya, Nur Aisyah kemudian melaporkan hal itu kepada kepala Balai Taman Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar melalui nota dinas Nomor: ND.221/T.45/STPN.II/SET/6/2019 tertanggal 24 Juni 2019. Berdasarkan fotokopi surat keterangan jual beli tanah pulau Lantigian yang ditemukan oleh petugas resort, dicantumkan bahwa yang akan menjual pulau tersebut adalah Syamsul Alam dan yang membelinya Asdianti.
Pulau Lantigian termasuk  zona perlindungan bahari. Namun setelah Surat Keputusan (SK) Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019 tanggal 23 Januari 2019 status pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional merupakan zona pemanfaatan. Zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting dan dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam serta pemanfaatan jasa lingkungan lainnya
.
Berdasarkan beleid itu pula, pulau Lantigian tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat. Walau begitu, masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. Karena pulau Lantigian merupakan zona pemanfaatan. Dalam hal ini pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di pulau Lantigian.
Pulau Latigian seluas 2,8 hektare tercatat dalam dokumen zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Sementara dalam surat keterangan jual belu antara Syamsu Alam dan Asdianti, luasnya 7,3 hektare.
Rencananya, polisi yang menangani kasus ini akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain. Di antaranya Kepala Desa Jinato 2015 Abdullah yang disebutkan berada di Kota Makassar, Sekdes Jinato 2015 Rustam yang bertindak membuat surat keterangan jual beli tanah, serta Syamsul Alam yang diduga menjual pulau Lantigian.
Terkait kasus ini, polisi telah mendatangi pulau Lantigian guna mengecek lokasi yang telah dijual. Di tempat ini ditemukan pohon kepala sebanyak kurang lebih 100 pohon yang telah ditanam oleh Kasman, keponakan Syamsu Alam. Terdapat pula papan bicara yang dipasang oleh pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Selain itu, ada juga gasebo untuk pengunjung yang dibuat oleh pihak balai. Serta kurang lebih 700 pohon cemara yang ditanam oleh Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
”Kita masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti laiannya untuk menentukan pihak mana yang dirugiakn terkait kasus ini, baik pemerintah maupun pembeli. Bila sudah cukup bukti maka akan dilakukan penyidikan hingga tuntas,” tandas AKBP Temmangnganro.

Sikap Gakkum LHK

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi memberi perhatian serius terhadap dugaan penjualan pulau Lantigian. Penjualan pulau berpasir putih yang tak berpenghuni itu dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, pihaknya sampai sekarang ini masih terus mempelajari kasus tersebut. Selain itu, Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah berkoordinasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
“Laporannya sudah sampai ke kami. Balai Taman Nasional Taka Bonerate juga telah melaporkan ke Polres Selayar. Sekarang kami masih terus mempelajarinya,” ujar Dodi, Minggu (31/1).
Jika dalam perjalanan kasus ini ditemukan adanya muatan pidana atau kerusakan lingkungan dan hutan, maka dengan tegas Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi akan bertindak. Seperti dengan mengambil jalur hukum memproses bagi yang bersangkutan.
“Sudah pasti, jika kami menemukan adanya kerusakan pada lingkungan atau berkaitan dengan kehutan di lokasi pulau, maka kami akan proses secara hukum. Ini kami terus pelajari,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Celebes Law and Transparency (CLAT) Muh Irvan Sabang mendorong kepada penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan dugaan penjualan pulau Lantigiang yang masuk sebagai kawasan konservasi. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi harus ambil andil dalam kasus ini.
“Kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk serius menangani dugaan penjualan pulau. Tidak boleh dibiarkan. Ini sangat parah jika benar terjadi,” tutupnya. (min-arf/c)

Exit mobile version