BULUKUMBA, BKM–Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba kembali mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas kehendak pribadi.
Anggota Komisi A, Abdul Hakim mengaku jika sebaiknya Kades yang akan melakukan penjaringan perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Mengangkat atau memberhentikan perangkat desa jangan semaunya sendiri. Apalagi, dikaitkan dengan hasil pemilihan kepala desa,” katanya, Selasa (2/2)
Menurut Hakim, peringatan itu berkaitan dengan banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.
“Banyak aduan yang masuk terkait itu. Mengangkat atau memberhentikan perangkat desa bukan suka atau tidak, tapi ada aturan yang menjelaskannya,” ungkapnya
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Bulukumba, mengaku telah mengingatkan kepada seluruh camat pada rapat monitoring dan evaluasi triwulan 4 dengan mitra komisi A. Dimana para Kades diminta tetap mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Saya minta kepada para camat untuk tegas menyampaikan kepada kades untuk tetap mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sangat jelas terkait dengan peran camat,” tutupnya.(min/rif/c)
Komisi A Ingatkan Kepala Desa
