Site icon Berita Kota Makassar

JRM Sosialisasi Pelestarian Kebudayaan Takbenda

MAKALE, BKM–Politisi yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan (JRM), mengingatkan masyarakat agar dapat melestarikan semua adat dan budaya yang dapat menguntungkan daerah.
Hal itu disampaikan JRM ketika melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel No 3 tahun 2020 tentang ‘Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda,’ di Lembang Lea, Kecamatan Makale baru-baru ini.
JRM mengatakan kebudayaan takbenda bagian dari perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat di Indonesia.
“Sedangkan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda di daerah dimaksudkan untuk memperluas khasanah pengetahuan, memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelasnya.
Menurut JRM, objek pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Karena itu esensi dari kebudayaan takbenda termaktub dalam budaya dan kearifan lokal Toraja. Pasalnya Toraja kaya akan aneka kebudayaan takbenda. “Oleh karena itu, saya mengajak kita semua agar melestarikan kebudayaan takbenda yang kita milik, dan pertahankan,”ketus JRM.
Sosialisasi Perda Provinsi Sulsel No 3 Tahun 2020 mendapat perhatian masyarakat, tetap mengindahkan prokes (gus/rif/d).

Exit mobile version