GOWA, BKM — Sedikitnya 11 warga masing-masing tujuh orang warga Gowa dan empat warga Makassar, digelandang masuk ke sel tahanan Mapolres Gowa. Ke-11 orang ini resmi jadi tersangka pengedar sabu.
Mereka menjadi tahanan Polres Gowa. Mereka ditangkap dihari berbeda selama kurun waktu bulan Januari 2021. Dari 11 pengedar sabu ini, satu di antaranya adalah seorang ibu rumahtangga dan sedang hamil muda. Wanita berambut lirus sebahu ini, ternyata juga mengandung anaknya yang ke tujuh.
Ibu yang berusia masih kepala tiga ini diketahui bernama Has. Dia menjadi salah satu target polisi dalam penjaringan penjualan obat-obat terlarang yang selama ini merambah wilayah Gowa.
Saat diinterogasi, Has mengaku terbelik ekonomi keluarga.
Sayangnya, Has diduga sudah terbiasa dengan dunia sabu. Hal itu terlihat dengan sebuah tato bunga di pergelangan tangan sebelah kiri yang sengaja ditutupi jam tangan warna hitam agak besar.
Setelah diinterogasi secara detil, Has mengaku sebagai seorang buruh harian. Saat ini dia memiliki enam orang anak yang harus dibiayai, menyusul anak ke tujuh yang tengah dikandungnya. Menurut Has, awalnya dia takut, namun karena ekonomi dan harus membiayai anak-anaknya sehingga lambat laun aksinya jualan sabu pun menjadi biasa baginya.
Pengakuan yang sama dilakukan AK, salah satu dari 11 tersangka sabu yang ikut ditangkap bersama tersangka lainnya. AK yang berusia kepala lima ini mengaku untuk jualan sabu dia harus mengeluarkan modal hingga seratus juta rupiah. Modal sebesar itu untuk mendapatkan sabu seberat ratusan gram. Menurut AK, keuntungan menjual sabu per 100 gram sebesar Rp 10 juta. Diantara 11 tersangka tersebut, AK yang diketahui paling besar modal dan jualannya.
Kasat Narkoba AKP Maulud menjelaskan hasil ungkap dari ke-11 tersangka yang diantaranya adalah seorang ibu rumahtangga yang sedang hamil muda itu rerata berprofesi sebagai buruh harian serta karyawan swasta. Namun tidak satu kelompok. Mereka menjadi pengedar secara sendiri-sendiri.
Hal senada disampaikan Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah sebanyak 19 saset dengan total berat 113 gram. Pada umumnya sabu yang mereka dapatkan berasal dari bandar besar di kota Makassar dengan beberapa modus pengedaran, seperti pelanggan bertemu dengan konsumen di rumah dan pelaku menentukan lokasi transaksi di pinggir jalan.
Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, jumlah pengungkapan yang terbesar dari para pelaku adalah seberat 102 gram dengan harga Rp120 juta (estimasi penjualan jika sabu berhasil diedarkan).
Sasaran penjualan didominasi kalangan buruh bangunan dan mahasiswa. Dari aksi ini, mereka dijerat Pasal 114 Subsider 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (sar)
Jual Sabu, Ibu Hamil Dibui Bersama 10 Pria
