MAKASSAR, BKM — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Merdisyam memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang di Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, dirinya telah memerintahkan pihak Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hal ini guna melihat kondisi dan mengumpulkan fakta di lapangan.
”Ditreskrimum sudah menurunkan anggotanya melakukan pemeriksaan. Kita tunggu sejauh mana hasil pemeriksaannya di lapangan,” kata perwira tinggi Polri dua bintang ini, saat ditemui di markas Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Selasa (2/2).
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 91 ini menyebutkan, saat ini Ditreskrimum telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penjualan pulau tersebut.
Kapolda menyebutkan, polisi juga telah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan tersebut. Sebab menurut Merdisyam, kawasan konservasi itu tidak boleh diperjualbelikan atau menjadi milik seseorang.
”Kalau wilayah konservasi kan tidak bisa dimiliki, apalagi diperjualbelikan. Sekarang ini kita lagi koordinasi dengan pihak Pemda. Nanti kita tindak lanjuti bagaimana hasil dari Pemda setempat. Karena itu daerah konservasi atau kawasan konservasi,” tukas Merdisyam.
Terkait dugaan penjualan pulau di Kabupaten Selayar, Merdisyam mengaku jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Di antaranya kepala desa hingga kepala balai setempat.
”Ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Diambil keterangan dulu dan sudah tujuh orang dimintai keterangannya. Baik kepala desa, dinas, termasuk kepala balai,” tutur Merdisyam. (mat)
Kapolda Sulsel Perintahkan Penyidik Ditreskrimum
