MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, memastikan ada dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulsel.
Dimana sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, mensinyalir adanya indikasi mark up dalam program BPNT di sejumlah daerah kabupaten dan kota di Sulsel.
Seperti penyaluran BPNT di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kota Palopo, dan Kota Makassar. Penyaluran BPNT tersebut diduga tanpa mengikuti aturan seperti yang tertuang dalampPetunjuk teknis (Juknis) pengadaan dan penyaluran BPNT.
”Tim telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program BPNT di Sulsel,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Selasa (2/2).
Widoni menuturkan, ada beberapa daerah sesuai hasil temuan dan informasi dari masyarakat serta di lapangan, ditemukan fakta-fakta kalau penerima bantuan BPNT penggunaan dan penyalurannya diduga menyalahi aturan dan tidak tepat sasaran.
”Makanya, kasus BPNT ini menjadi target utama dan menjadi atensi kita di Krimsus,” tutur Widoni.
Lebih lanjut Widoni mengatakan, selain soal penyimpangan pelaksaan program BPNT ini, pihaknya juga akan mencari tahu, siapa saja pejabat yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
”Inilah yang nanti akan kita telusuri. Juga jangan sampai ada oknum pejabat yang terlibat dalam penyaluran BPNT tersebut,” tandasnya. (mat)
Polda Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran BPNT Sulsel
