GOWA, BKM — Jangan coba-coba lalai terhadap protokol kesehatan jika ingin melintas dan berkendara di wilayah Kabupaten Gowa. Sebab bila ditemukan, sanksi tegas menanti. Hal itu menyusul Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Pada Kamis siang (4/2), tim khusus Penegakan Pendisiplinan Prokes Kabupaten menggelar operasi yustisi hari kedua. Puluhan orang pelanggar berhasil terjaring. Dua dari titik operasi yustisi, yakni kawasan Jalan Usman Salangke di ujung jembatan kembar Sungguminasa serta pasar.
Dari dua titik petugas timsus yang merupakan gabungan personel Polres Gowa, Kodim 1409 dan Satpol PP, menjaring sekitar 52 pelanggar. Masing-masing 32 orang di kawasan jembatan kembar dan 20 orang di area pasar.
Operasi yustisi ini dipantau langsung bupati, wabup, dan Forkopimda Gowa.
Dari 32 orang pengguna jalan yang terjaring di kawasan jembatan kembar, 15 orang mendapat sanksi denda, satu orang sanksi sosial dan 16 orang harus menjalani rapid/swab antigen di tempat.
Sementara di kawasan pasar terjaring 20 pelanggar, masing-masing 11 orang dikenakan sanksi denda Rp100 ribu karena tidak membawa masker. Sedang sembilan orang tidak didenda karena membawa masker tapi tidak dipakai.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni yang memantau jalannya operasi, menyebut bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker di sudah semakin tinggi. Meskipun masih didapati beberapa di antaranya yang tidak memakai saat berkendara.
“Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi tertulis, sanksi sosial, serta diberikan edukasi langsung oleh para petugas. Sementara bagi mereka dengan kondisi tubuh yang kurang sehat, kita lakukan rapid test antigen, dan langsung ditunggu hasilnya dalam 10 menit,” ungkap Abd Rauf.
Di tempat itu ditemukan seorang anak kecil yang tidak memakai masker, sementara bapaknya menggunakan masker. ”Kita langsung melakukan rapid test antigen terhadap anaknya, karena kondisi badannya demam. Alhamdulillah hasilnya negatif. Anak perempuan itu hanya demam biasa. Bapaknya kita imbau agar menjaga anaknya dengan membiasakan memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumun. Orangtua harus perhatikan keselamatan anak-anaknya, jangan sampai menyesal jika sudah terpapar. Ingat, covid ini belum ada obatnya,” tandasnya.
Sementara di kawasan pasar Induk Minasamaupa Sungguminasa, menurut Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro, ada 20 orang yang didapati tak mengenakan masker. Mereka pun langsung dirapid test antigen.
” Yang terjaring tidak pakai masker sebanyak 20 orang dan langsung dirapid antigen. 11 orang di antaranya juga dikenai sanksi denda Rp100 ribu per orang dengan jenis pelanggaran karena tidak membawa masker. Sembilan orang lagi tidak didenda karena bawa masker tapi tidak digunakan,” jelas Alimuddin Tiro.
Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten berisi ketentuan sanksi berupa sanksi sosial dan denda. Untuk sanksi denda yakni Rp100 ribu untuk masyarakat umum, Rp150 ribu untuk kalangan ASN dan aparat pemerintah serta karyawan. Sementara denda Rp200 ribu diberlakukan untuk kategori pengusaha/pemilik usaha, hingga sanksi pencabutan izin.
Sebelumnya, pada hari pertama operasi yustisi, yakni Rabu (3/2), pelanggar yang terjaring secara total sebanyak 37 orang. Masing-masing 36 orang masyarakat umum yang dikenai sanksi denda Rp100 ribu per orang dan satu usaha, yakni pemilik RM Pak Tjomot yang langsung dikenai Rp200 ribu sebab ditemukan sejumlah karyawannya tidak mengenakan masker saat melayani konsumen.
“Pada hari pertama operasi yustisi ada 37 pelanggar prokes. Dari jumlah itu, kas daerah menerima pemasukan uang denda dari pelanggar sebesar Rp3,8 juta. Masing-masing Rp3,6 juta dari 36 masyarakat umum, ditambah dari pemilik RM Pak Tjomot Rp200 ribu,” terang Alimuddin Tiro. (sar)
